GelanggangNews (Utama) – Jakarta Barat – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 62,5 kilogram di kawasan Petamburan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 11.30 WIB setelah polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Dua pria berinisial PP (37) dan AA (62) diamankan beserta barang bukti yang disembunyikan di dalam tiga karung putih.
Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Triyatno Pamungkas menjelaskan, petugas menemukan 59 paket ganja yang dikemas dalam kotak dan dilakban menggunakan lakban berwarna cokelat. Total berat keseluruhan mencapai 62.535 gram atau sekitar 62,5 kilogram. Selain ganja, polisi juga menyita tiga buah lakban cokelat, satu buah cutter, serta dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkotika.
Dari pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan transaksi jual-beli ganja sebanyak lima kali sebelum akhirnya tertangkap. Mereka kini dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkoba yang mereka jalankan.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan peredaran narkoba dalam jumlah besar di wilayah Jakarta Barat dalam beberapa waktu terakhir. Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran ganja tersebut.













