Pria Penendang Perempuan di Mal Senayan City Ditetapkan Tersangka

GelanggangNews (Utama) – Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan pria berinisial R (44 tahun) sebagai tersangka penganiayaan setelah menendang seorang perempuan hingga tersungkur di area food court Mal Senayan City, Jakarta Pusat.

Kasus viral ini bermula pada Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 17.00 WIB ketika korban berinisial T sedang mengantre untuk membeli bakso. Rekaman CCTV memperlihatkan R yang sedang duduk di sekitar antrean tiba-tiba menendang punggung korban dari belakang, membuat perempuan tersebut tersungkur ke depan. Video kejadian ini kemudian menyebar luas di media sosial dan menuai kemarahan publik.

Polisi menangkap R di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat, 18 September 2026 dini hari sekitar pukul 03.55 WIB. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengonfirmasi penetapan tersangka pada Sabtu, 19 September 2026. Tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP baru tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polisi masih mendalami motif pelaku melakukan penendangan tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan R tidak berada di bawah pengaruh minuman keras saat kejadian. Penyidik juga memastikan bahwa korban dan tersangka tidak saling kenal sebelumnya. Polisi telah memeriksa empat orang saksi dan mengumpulkan barang bukti termasuk rekaman CCTV untuk mengungkap kronologi lengkap kejadian.

Korban dilaporkan mengalami syok dan trauma akibat kejadian ini. Pihak Mal Senayan City telah mengeluarkan pernyataan yang menyatakan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan kenyamanan pengunjung serta kesediaan bekerja sama dengan pihak berwenang sesuai peraturan yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video kejadian tersebar luas dan memicu diskusi tentang keamanan di ruang publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *