GelanggangNews – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung. Namun, hingga informasi terbaru yang tersedia, PWI belum melaporkan Hotman Paris ke kepolisian. Organisasi tersebut memilih meminta klarifikasi dan permintaan maaf kepada insan pers.
Kontroversi bermula ketika Hotman Paris melontarkan ucapan yang dinilai tidak pantas kepada seorang wartawan saat sesi wawancara. Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis dan organisasi profesi pers yang menilai ucapan itu mencederai martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan kepada narasumber sebagai bagian dari tugas jurnalistik yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, setiap narasumber berhak menjawab ataupun menolak menjawab pertanyaan, tetapi tidak dibenarkan merendahkan profesi wartawan.
PWI menegaskan tidak mempersoalkan langkah Hotman Paris dalam memberikan pembelaan hukum kepada kliennya. Namun, organisasi tersebut menilai pembelaan tersebut harus tetap disampaikan secara profesional tanpa mengintimidasi atau merendahkan profesi lain. Karena itu, PWI meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada publik dan menyampaikan permohonan maaf apabila ucapannya menimbulkan kesan melecehkan martabat insan pers.
Selain PWI, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) juga menyampaikan kecaman terhadap pernyataan Hotman Paris dan meminta agar penghormatan terhadap profesi wartawan tetap dijaga dalam setiap interaksi dengan media. Kedua organisasi menilai kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi.
Catatan: Hingga saat ini belum terdapat informasi yang terverifikasi bahwa PWI telah melaporkan Hotman Paris ke polisi. Yang telah diumumkan secara resmi adalah kecaman, permintaan klarifikasi, dan desakan agar Hotman Paris menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers.
Ikuti perkembangan terbaru berita hukum dan nasional hanya di Gelanggang News: https://gelanggangnews.com/













