GelanggangNews – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjerat Nadiem.
Laporan disampaikan pada Senin (6/7) oleh penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir dan Dodi S. Abdulkadir. Turut hadir mendampingi, istri Nadiem, Franka Franklin. Mereka menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti yang diklaim menunjukkan adanya dugaan pelanggaran etik oleh majelis hakim selama proses persidangan berlangsung.
Empat hakim yang dilaporkan yakni Purwanto S. Abdullah selaku ketua majelis, serta Sunoto, Mardiantos, dan Eryusman sebagai hakim anggota. Menurut kuasa hukum Nadiem, laporan tersebut memuat dugaan manipulasi fakta persidangan, ketidakprofesionalan hakim, hingga perilaku yang dinilai bertentangan dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Ari Yusuf Amir menyatakan pihaknya tidak mempermasalahkan putusan bersalah yang dijatuhkan majelis hakim. Namun, ia menilai terdapat sejumlah fakta persidangan yang seharusnya dipertimbangkan tetapi justru diabaikan dalam putusan. Sebaliknya, menurutnya, terdapat fakta yang tidak muncul selama persidangan tetapi dimasukkan ke dalam amar putusan. Dugaan tersebut, kata Ari, diperkuat dengan rekaman video persidangan yang telah diserahkan kepada KY.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan pelanggaran lain, termasuk adanya hakim yang disebut tidak menunjukkan sikap imparsial selama persidangan. Mereka meminta Komisi Yudisial memeriksa seluruh bukti yang telah disampaikan dan menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan yang berlaku.
Komisi Yudisial telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan proses verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku sebelum menentukan langkah lebih lanjut. Sementara itu, proses hukum terhadap putusan perkara Chromebook tetap berjalan melalui upaya hukum yang ditempuh pihak Nadiem.
Ikuti perkembangan terbaru berita hukum hanya di Gelanggang News:
https://gelanggangnews.com/













