GelanggangNews – Tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp78,81 miliar dalam perkara dugaan korupsi impor barang tiruan selama periode 2025–2026. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026).
Tiga terdakwa masing-masing merupakan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan. Jaksa menyebut ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut melalui penerimaan hadiah, janji, serta gratifikasi dari pihak swasta.
Dalam surat dakwaan, JPU mengungkapkan bahwa uang suap diberikan agar para terdakwa membantu mempercepat proses pengeluaran barang impor milik PT Blueray Cargo (Group) dari pengawasan kepabeanan. Nilai suap yang diterima mencapai Rp63,59 miliar, terdiri atas Rp61,74 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura serta sekitar Rp1,85 miliar berupa fasilitas hiburan dan barang mewah.
Selain suap, ketiga terdakwa juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp15,22 miliar dalam berbagai bentuk, mulai dari uang tunai rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dolar Hong Kong, hingga ringgit Malaysia. Dari pembagian dana suap tersebut, Rizal diduga menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian sekitar Rp7 miliar, sedangkan Orlando memperoleh sekitar Rp4,05 miliar serta fasilitas hiburan senilai Rp1,52 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga mantan pejabat Bea Cukai tersebut didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan suap dan gratifikasi. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan korupsi dalam pengurusan impor barang tiruan yang menyeret sejumlah pihak.
Ikuti perkembangan terbaru berita hukum hanya di Gelanggang News: https://gelanggangnews.com/













