GelanggangNews – Tim Hukum Hotman 911 resmi melaporkan seorang oknum aparat penegak hukum ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penyiksaan, penyekapan, penganiayaan, hingga pemaksaan menggunakan narkotika terhadap seorang perempuan berinisial M (30). Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kuasa hukum korban, Raden Reza, menjelaskan bahwa usai laporan diterima, korban langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama beberapa jam, penyidik mengajukan sekitar 20 pertanyaan guna mendalami kronologi serta dugaan tindak pidana yang dialami korban. Setelah pemeriksaan selesai, korban dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menjalani visum et repertum sebagai bagian dari proses penyidikan.
Tim kuasa hukum mengungkapkan, korban diduga mengalami penyiksaan sejak 2023 hingga 2025. Selain diduga disekap dan dianiaya, korban disebut dipaksa mengonsumsi narkotika jenis sabu, menerima ancaman, hingga mengalami perlakuan yang diduga mengarah pada kekerasan seksual. Bahkan, korban juga diduga dipaksa meracik sabu dan sempat disiram cairan yang diduga air keras sehingga mengalami luka serius.
Menurut keterangan kuasa hukum, hubungan antara korban dan terduga pelaku berawal dari perkenalan yang kemudian berlanjut hingga pernikahan. Namun belakangan korban mengaku baru mengetahui bahwa terduga pelaku telah memiliki istri sah. Fakta tersebut turut menjadi bagian dari materi yang disampaikan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan.
Pihak Hotman 911 berharap Bareskrim Polri mengusut perkara tersebut secara profesional dan transparan mengingat terlapor merupakan seorang oknum aparat penegak hukum. Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Ikuti perkembangan terbaru hukum dan kriminal hanya di Gelanggang News: https://gelanggangnews.com/













