GelanggangNews (Utama) – Samarinda – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur membongkar jaringan peredaran narkotika di kawasan Gang Kedondong, Samarinda, pada Sabtu, 16 Mei 2026, dengan mengamankan dua pelaku dan barang bukti sabu seberat 1,7 kilogram.
Operasi pengungkapan jaringan narkoba ini merupakan tindak lanjut dari atensi khusus Kapolda Kaltim terhadap kawasan rawan peredaran narkoba di Samarinda. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim langsung bergerak setelah menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkotika di kampung tersebut. Dua pelaku yang diamankan berinisial ID dan HE diduga mengendalikan transaksi sabu dengan omzet mencapai ratusan juta rupiah per hari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengungkapkan bahwa ID berperan sebagai pengedar sekaligus penjual sabu, sementara HE bertugas memanggil konsumen masuk ke rumah kios yang dijadikan lokasi transaksi narkoba. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 17 paket sabu dari tangan ID dengan berat bruto sekitar 1,7 kilogram, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp15,5 juta.
Dari pelaku HE, aparat mengamankan 165 paket sabu dengan berat bruto 62,49 gram atau berat bersih sekitar 16,39 gram, satu unit ponsel, dan uang tunai lebih dari Rp10 juta. Pengungkapan kasus ini dilakukan di Mapolresta Samarinda pada rilis pers penanganan kasus Kasat Resnarkoba Polres Kukar, Minggu, 17 Mei 2026.
Polda Kaltim menegaskan akan terus mempercepat penindakan terhadap kawasan yang terindikasi menjadi kampung narkoba guna menekan peredaran narkotika yang semakin meresahkan masyarakat. Kombes Romylus menyatakan komitmen aparat dengan menegaskan bahwa kampung narkoba tidak boleh ada lagi dan pihaknya akan merespons cepat setiap informasi yang masuk dari masyarakat.






