GelanggangNews – Karawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.440,63 gram atau sekitar 1,4 kilogram. Dua orang kurir berhasil ditangkap, sementara bandar berinisial TL alias Godek kini masuk dalam daftar buruan polisi.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang kurir lapangan berinisial SD. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket besar sabu siap edar.
“Kami menyita satu bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan kemasan plastik biru seberat 1.007,40 gram. Selain itu, turut diamankan dua buah timbangan digital dan satu pak plastik klip kosong,” ujar Fiki dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Kamis (14/5/2026).
Polisi Kembangkan Kasus hingga Purwakarta
Berdasarkan hasil interogasi terhadap SD, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke Kabupaten Purwakarta. Petugas menangkap tersangka lain berinisial DN alias Abah di Desa Sawah Kulon, Kecamatan Pasawahan, Purwakarta.
Dari hasil pemeriksaan, total sabu yang diamankan dari jaringan tersebut mencapai 1.440,63 gram. “Modus operandi yang digunakan adalah sistem tempel. Barang haram ini dipasok oleh TL untuk diedarkan kembali di wilayah Karawang dan Purwakarta,” kata Fiki.
Menurutnya, jaringan tersebut dikendalikan oleh bandar berinisial TL alias Godek yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tergiur Upah Rp10 Juta per 100 Gram
Fiki mengungkapkan bahwa para pelaku nekat menjadi kurir narkoba karena tergiur upah besar. Jika berhasil mengedarkan sabu, mereka dijanjikan bayaran Rp10 juta per 100 gram sabu yang terjual. “Upah tersebut kemudian dibagi dua antara SD dan DN,” ujar Fiki.
DN mengaku bahwa ini merupakan kali ketiga dirinya menerima pasokan sabu dari TL. Polisi menyebut para tersangka tidak mengetahui keberadaan asli TL karena komunikasi dan pengendalian jaringan hanya dilakukan melalui sambungan telepon. Motif ekonomi dan keinginan mengonsumsi sabu secara gratis disebut menjadi alasan utama keduanya terlibat dalam jaringan tersebut.
Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang. Fiki menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku peredaran narkoba.
“Para tersangka kami jerat dengan pasal pidana penyalahgunaan narkotika. Karena barang bukti yang diamankan melebihi berat ketentuan minimal, mereka terancam hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karawang kini masih memburu TL alias Godek untuk membongkar jaringan pemasok sabu 1,4 kilogram tersebut secara tuntas.













