AUTONEWS – Cilacap – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dengan memeriksa lima pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Lima pejabat Pemerintah Kabupaten Cilacap diperiksa KPK sebagai saksi pada 6 Mei 2026 untuk mengusut sumber uang iuran terkait dugaan pemerasan. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wahyu Ari Pramono, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Ferry Adhi Dharma, Kepala Dinas Perhubungan Sukaryanto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Hamzah Syafroedin, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Rochman.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman aliran dana dan mekanisme pengumpulan uang di lingkungan organisasi perangkat daerah Pemkab Cilacap. Berdasarkan temuan sementara, sebagian besar kepala organisasi perangkat daerah menggunakan uang pribadi untuk iuran, bahkan ada yang meminjam koperasi dan patungan dari para kepala bidang. Pihak eksternal yang dimaksud dalam perkara ini adalah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Cilacap.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan para saksi dimintai keterangan soal sumber uang yang digunakan oleh kepala organisasi perangkat daerah untuk iuran. Penyidik juga mengonfirmasi terkait persiapan penyerahan dana ke pihak eksternal yakni Forkopimda.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 13 Maret 2026 yang menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya dengan menyita uang tunai Rp 610 juta. Syamsul dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya dengan target pengumpulan dana Rp 750 juta, yang dibagi Rp 515 juta untuk THR Forkopimda dan sisanya untuk kepentingan pribadi.







