GelanggangNews – Tangerang – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap peredaran obat keras jenis etomidate dan narkotika jenis sabu di wilayah Tangerang, Banten. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial S alias Santoso (47) yang diduga menjadi kurir sekaligus penerima paket dari jaringan pengedar. Santoso diketahui dibayar Rp1 juta untuk setiap kali pengiriman.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan bahwa pengungkapan dilakukan oleh tim Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Selasa (12/5/2026) dini hari.
“Tim lidik Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis etomidate dan sabu,” kata Eko dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.25 WIB di Perumahan Kavling P & K Nomor 4, Jalan Wiru Indah, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran etomidate di wilayah Tangerang yang menggunakan jasa pengiriman daring (online).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mencurigai seorang pria yang mengambil paket dari pengemudi jasa pengiriman. Tim kemudian membuntuti dan mengamankan Santoso di lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap paket yang diterima tersangka, polisi menemukan 98 cartridge yang diduga mengandung etomidate. Barang bukti tersebut dikemas dalam kantong kertas (paper bag) cokelat dan kardus berlakban hitam, yang terdiri atas 34 cartridge berwarna merah dan 64 cartridge berwarna kuning.
Selain itu, polisi melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka dan menemukan empat plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto sekitar 2 gram. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial L dengan “sistem tempel” untuk dikonsumsi sendiri. Sementara itu, paket etomidate yang diterimanya juga disebut dikirim oleh orang yang sama.
“Paket etomidate sendiri, menurut keterangan Santoso, dikirim oleh inisial L juga. Saat ini, L sedang dalam pencarian oleh tim lapangan,” ujar Eko.
Kepada penyidik, Santoso mengaku sebelumnya sudah dua kali menerima kiriman paket serupa. Pengiriman pertama berisi 100 cartridge, sedangkan pengiriman kedua sebanyak 50 cartridge. Setelah menerima paket, Santoso diperintahkan untuk menyerahkan barang tersebut kepada seseorang di pinggir jalan dekat sebuah restoran Padang di wilayah Tangerang.
Dalam setiap pengiriman, tersangka menerima upah sebesar Rp1 juta. Selain menangkap tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, dua alat isap sabu (bong), serta satu unit telepon seluler.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu L yang diduga menjadi pengendali jaringan peredaran etomidate tersebut.













