GelanggangNews – Jakarta – Polsek Kalideres menangkap seorang pria berinisial AKA alias M (23), pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Manyar RT 05/RW 15, Tegal Alur, Jakarta Barat. Polisi mengungkap bahwa AKA mencuri sepeda motor milik korbannya dengan cara merusak rumah kunci menggunakan gunting.
Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang, bersama Kanit Reskrim, AKP Rachmad Wibowo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial AS (34). AS melaporkan kehilangan sepeda motor merek Honda Scoopy pada Selasa, 10 Maret 2026.
Dalam laporannya, AS menjelaskan bahwa saat itu sepeda motornya terparkir di halaman rumah. Namun, kondisi pagar ketika itu sedang terbuka dan situasi sekitar sangat sepi, sehingga diduga pelaku memanfaatkan momentum tersebut.
Rihold menjelaskan, pelaku masuk ke halaman rumah korban, lalu langsung merusak rumah kunci sepeda motor milik korban dan membawanya kabur.
“Dengan modus sederhana namun nekat, pelaku masuk ke halaman rumah, lalu merusak bagian kontak sepeda motor menggunakan alat berupa gunting,” ungkap Rihold kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).
Pelaku AKA beraksi bersama rekannya, Y alias B. Akan tetapi, Y alias B saat ini masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran petugas.
Sementara itu, Kanit Reskrim AKP Rachmad menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap setelah pihaknya melakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV untuk menganalisis identitas pelaku. Kemudian, tim Buru Sergap (Buser) Polsek Kalideres melakukan patroli hingga mendapati pelaku melintas di wilayah Tegal Alur.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian dan menunjukkan pakaian yang digunakan saat beraksi,” jelas Rachmad. “Dari hasil pemeriksaan, motor tersebut telah dijual kepada pelaku lain yang kini masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan pelaku AKA, petugas langsung bergerak ke wilayah Cengkareng Timur, lokasi sepeda motor milik korban dijual. Di sana, petugas berhasil mengamankan sepeda motor milik korban, namun pelaku penadah berinisial Y alias B berhasil melarikan diri.
“Saat ini, pelaku utama beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kalideres untuk proses hukum lebih lanjut,” tutur Rachmad. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” imbuhnya.













