GelanggangNews – AMBON – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku berhasil memutus rantai peredaran bahan kimia berbahaya setelah menggagalkan upaya penyelundupan 825 kilogram merkuri. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan dua orang pria berinisial EK (56) dan ST (44) yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kronologi Penangkapan
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari, 1 Mei 2026, sekitar pukul 01.50 WIT. Tim bergerak setelah menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas bongkar muat bahan mencurigakan di wilayah Kecamatan Leihitu, Maluku Tengah.
Setelah dilakukan pengintaian, petugas mencegat para pelaku di Jalan Lintas Provinsi, tepatnya di area samping Bandara Pattimura, Ambon.
“Tim berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti merkuri seberat 825 kilogram yang dikemas secara rapi dalam 33 karung yang dilakban,” jelas Rositah dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (6/5/2026).
Barang Bukti dan Peran Tersangka
Selain menyita ratusan kilogram merkuri, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya guna memperkuat proses penyidikan, di antaranya:
Satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mobilisasi barang.
Dua unit ponsel milik para tersangka.
Sejumlah uang tunai dan buku catatan transaksi/operasional.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda. EK diduga kuat sebagai pemilik atau pihak yang menguasai dan menyimpan merkuri ilegal tersebut. Sementara itu, ST bertindak sebagai sopir yang membantu pengangkutan barang berbahaya itu.
Ancaman Hukum Berat
Meskipun tujuan akhir pengiriman merkuri ini masih dalam pendalaman, kuat dugaan bahwa bahan kimia tersebut akan diselundupkan keluar dari wilayah Kota Ambon untuk keperluan tambang ilegal.
Atas tindakan nekat tersebut, EK dan ST dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (yang telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2025).
Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda materiil paling banyak Rp 100 miliar,” tegas Rositah.
Langkah Hukum Selanjutnya
Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Polda Maluku. Penyidik tengah fokus melengkapi administrasi penyidikan, melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta meminta keterangan dari saksi ahli sebelum melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan.













