GelanggangNews – Mojokerto – Satuan (43) secara sadis membunuh ibu mertuanya di rumah kontrakan, Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Mojokerto. Badut penjual balon ini mengaku menusuk perut korban sebanyak tiga kali dan menebas leher korban sebanyak dua kali.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan bahwa penganiayaan tersebut terjadi di rumah kontrakan RT 02/RW 01, Dusun Sumbertempur, pada Rabu pagi sekitar pukul 07.30 WIB. Rumah sederhana ini telah dikontrak oleh pasangan Satuan dan Sri Wahyuni alias Yuni (35) sejak delapan bulan lalu.
Berdasarkan kronologi kejadian, Satuan awalnya menganiaya Yuni dengan membenturkan wajah istrinya ke lantai kamar. Ia juga menyayat leher istrinya menggunakan pisau dapur.
“Ibunya memergoki pelaku saat tengah menganiaya istrinya,” jelas Aldhino kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Rabu (6/5/2026).
Korban tewas, Siti Arofah (53), merupakan ibu mertua Satuan atau ibu kandung Yuni. Rumahnya terletak sekitar 15 meter di sebelah timur rumah kontrakan pelaku. Saat kejadian, Siti mendatangi rumah putrinya karena ada kurir paket yang mengirim barang secara cash on delivery (COD). Karena pintu depan terkunci, ia masuk melalui pintu belakang.
Saat itulah Siti memergoki perbuatan Satuan, sehingga ia turut menjadi sasaran kekejian menantunya. Kepada polisi, Satuan mengaku menusuk perut Siti sebanyak tiga kali dan menggorok leher korban.
“Namun, itu baru pengakuan awal pelaku. Kepastiannya kami masih menunggu hasil autopsi terkait penyebab kematian korban,” tandas Aldhino.
Akibat kejadian tersebut, Siti tewas seketika di lokasi. Sementara itu, Yuni ditemukan dalam kondisi terluka parah di kamar belakang dan kini menjalani perawatan di RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto. Jenazah Siti kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong, Sidoarjo, untuk diautopsi.
Setelah melakukan aksinya, Satuan kabur dengan berjalan kaki dalam kondisi tangan berlumuran darah. Ia meminta bantuan sepupunya untuk diantar ke Simpang Tiga Pasinan menggunakan sepeda motor dengan dalih hendak mengambil dagangan.
Satuan kemudian melarikan diri menggunakan bus Transjatim hingga akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Jatanras dan Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto sekitar pukul 14.00 WIB. Ia diringkus di tepi jalan wilayah Asemrowo, Surabaya, sesaat setelah turun dari angkutan umum.
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Unit Tipidum Mapolres Mojokerto. Polisi masih terus mendalami motif dan modus di balik tindakan keji pelaku terhadap ibu mertua dan istrinya tersebut.













