GelanggangNews – Jakarta – Satpol PP Kabupaten Bogor menggelar razia minuman keras (miras) ilegal di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Kecamatan Cibinong. Puluhan botol miras ilegal disita dalam razia tersebut.
“Terdapat satu warung kelontong yang terbuat dari baja ringan di pinggir jalan yang diduga menjual miras tanpa izin,” kata Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, Selasa (5/5/2026).
Rhama menjelaskan bahwa razia digelar pada Senin (4/5/2026) malam. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
“Setelah sampai di lokasi, petugas Satpol PP langsung menanyakan perihal izin penjualan miras tersebut,” bebernya.
Saat ditanya terkait perizinannya, penjual tidak dapat memperlihatkan dokumen kepada petugas. Menindaklanjuti hal tersebut, petugas langsung mengamankan miras yang dijual di warung kelontong itu.
“Total minuman keras yang diamankan pada kegiatan ini berjumlah 86 botol miras dengan berbagai merek,” ucap Rhama.
Rhama menambahkan bahwa kegiatan berlangsung lancar tanpa gangguan keamanan. Puluhan botol miras tersebut kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Bogor untuk diamankan lebih lanjut.













