GelanggangNews – Pati – Pendiri pondok pesantren (ponpes) di wilayah Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, berinisial AS, yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan santriwati, diperiksa polisi hari ini. AS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan keji tersebut.
“Sesuai dengan agenda kasus pencabulan di ponpes, tahapan penyelidikan hari ini adalah pemeriksaan tersangka,” kata Kapolresta Pati, Kombes Pol. Jaka Wahyudi, kepada wartawan di halaman Kantor Bupati Pati, Senin (4/5/2026).
Jaka mengatakan bahwa tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, AS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati.
“Kemarin kami sudah melengkapi berkas, mulai dari pemeriksaan kembali pelapor hingga memperkuat keterangan saksi-saksi. Selain itu, ada pemeriksaan terlapor yang saat itu statusnya masih sebagai saksi. Untuk memperkuat bukti, kami juga telah memeriksa saksi ahli,” jelas Jaka.
Jaka menambahkan bahwa AS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2026 lalu. Meski demikian, tersangka baru menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka pada 4 Mei 2026 ini.
“Penyidik sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada 28 April 2026 kemarin. Setelah penetapan tersebut, agenda pada 4 Mei 2026 ini adalah pemeriksaan perdana sebagai tersangka,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan AS sebagai tersangka pelaku pemerkosaan terhadap santriwati. Namun, hingga saat ini AS belum ditahan. Dalam perkara ini, diduga terdapat puluhan santriwati yang menjadi korban perilaku bejat oknum pengasuh ponpes di Pati tersebut.













