GelanggangNews – Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan 41 vape yang mengandung narkoba jenis etomidat (etomidate). Cairan rokok elektrik tersebut merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus peredaran narkotika di Pekanbaru, Riau.
Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Awaludin Amin, menyebutkan bahwa barang bukti tersebut disita dari dua orang tersangka, yakni Hendi alias Asiong dan Robi Nofiardi. Keduanya turut dihadirkan dalam proses pemusnahan hari ini.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan oleh tim sidik Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 41 cartridge narkotika jenis etomidat,” kata Awaludin Amin melalui keterangannya, Senin (4/5/2026).
Pemusnahan dilakukan di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Bareskrim turut melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) hingga pihak kejaksaan untuk mengecek keseluruhan barang bukti sebelum dimusnahkan.
“Petugas Puslabfor Bareskrim Polri melakukan pengecekan terhadap seluruh barang bukti narkotika cartridge jenis etomidat tersebut. Kemudian, barang bukti dimasukkan ke dalam mesin pembakaran insinerator di parkiran Gedung Bareskrim Polri,” jelasnya.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap seorang pelaut bernama Hendi alias Asiong (36) di area parkir sebuah hotel di kawasan Pekanbaru, Riau. Dari tangannya, petugas menyita 43 cartridge vape mengandung etomidat yang siap edar.
“Tim lidik Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim berhasil melakukan pengungkapan kasus etomidat,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).
Pengungkapan dilakukan pada Selasa (14/4), saat tim mendapatkan informasi mengenai adanya transaksi vape etomidat. Penelusuran dilakukan hingga berujung pada penangkapan pelaku di salah satu hotel di kawasan Pekanbaru.
“Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar hotel, ditemukan kantong plastik warna merah muda berisi 43 buah cartridge etomidat merek THUGS,” jelas Eko.
Eko menyebutkan bahwa Asiong mengaku membeli cartridge etomidat dari seseorang berinisial R sebanyak 50 buah dengan harga Rp98 juta.
“Satu paket cartridge etomidat dibeli dari seseorang berinisial R seharga Rp98.000.000. Tersangka mengakui telah melakukan transaksi pembelian sebanyak empat kali sejak bulan Maret 2026,” ungkapnya.
Menurut Eko, selain mengedarkan, pelaku juga mengonsumsi vape etomidat tersebut.













