Halusinasi Usai Nyabu, Ayah di Lampung Tega Tikam Putri Kandungnya Sebanyak 8 Kali

GelanggangNews – Tulang Bawang Barat – Seorang ayah di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, berinisial RY (32), tega menikam putri kandungnya, ARP (10), sebanyak delapan kali hingga kritis. Aksi keji tersebut dilakukan pelaku akibat berhalusinasi setelah mengonsumsi sabu.

Penikaman terjadi di rumah mereka, Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Jadi, setelah mengonsumsi sabu, pelaku pulang dan merasa bahwa korban bukan anak kandungnya. Hal itulah yang memicu penganiayaan tersebut,” kata Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sendi Antoni, Minggu (3/5/2026).

Kronologi Kejadian

Sendi menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban sedang makan sambil menonton televisi di rumah. Kemudian, pelaku yang masih di bawah pengaruh sabu mendekati anaknya dan langsung melakukan penikaman.

“Pelaku pulang ke rumah dan melihat korban makan di depan televisi setelah pulang sekolah. Sesaat kemudian, pelaku langsung mendekati korban dan menghujaninya dengan tusukan pisau,” tuturnya, Minggu (3/5/2026).

Pelaku secara brutal menusuk perut hingga punggung korban sebanyak delapan kali. Korban langsung tergeletak bersimbah darah, sementara pelaku melarikan diri.

“Pihak keluarga yang mengetahui peristiwa tersebut segera mengevakuasi korban ke rumah sakit, sedangkan pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya tertangkap,” ujar Sendi.

Motif Halusinasi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RY mengaku merasa korban bukan anak kandungnya. Ia juga mengeklaim merasa cemburu terhadap istrinya.

“Pelaku ini berhalusinasi karena baru saja mengonsumsi sabu. Ada kecemburuan terhadap istrinya, dan saat melihat korban, dia merasa itu bukan anak kandungnya hingga terjadilah penganiayaan,” jelasnya.

Sendi menerangkan bahwa pelaku dikenal sebagai pemakai aktif. Namun, terkait kemungkinan keterlibatan dalam peredaran narkoba, hal tersebut masih dalam proses penyelidikan.

“Sampai saat ini, keterangan pelaku menunjukkan ia hanya mengonsumsi saja dan memang sering. Namun, untuk hal lainnya masih dalam pendalaman,” tambahnya.

Atas perbuatannya, RY kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat. Ia dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” tegas Sendi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *