GelanggangNews – KLATEN – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Seorang pria asal Mejayan, Madiun, Jawa Timur, diringkus jajaran Satreskrim Polres Klaten setelah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang baru berusia 8 tahun.
Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku di kediaman mereka yang berlokasi di wilayah Klaten. Untuk melancarkan aksinya, pria tersebut menggunakan modus bujuk rayu dengan menjanjikan korban berbagai macam jajanan agar menuruti kemauannya.
Kronologi Penangkapan
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan pengejaran hingga ke Jawa Timur.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan saat berada di daerah Caruban, Madiun, pada Minggu (26/4). Saat itu, diketahui pelaku tengah pulang ke kampung halamannya.
“Kami telah mengamankan satu orang tersangka terkait tindakan asusila. Pelaku merupakan ayah tiri korban, dan perbuatan tersebut dilakukan di rumah dengan modus iming-iming membelikan jajanan,” ujar AKP Taufik dalam keterangannya, Minggu (3/5/2026).
Jeratan Hukum yang Menanti
Akibat perbuatan tidak terpujinya, pelaku kini harus berhadapan dengan pasal berlapis mengenai perlindungan anak. Ia dijerat dengan:
Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014.
UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Berdasarkan aturan tersebut, pelaku terancam hukuman penjara yang cukup berat. Pihak kepolisian menegaskan bahwa ancaman hukuman untuk kasus seperti ini minimal bisa mencapai tujuh tahun penjara atau lebih, mengingat status pelaku yang seharusnya menjadi pelindung di dalam keluarga.
Dampak Psikologis Korban
Pihak kepolisian juga memberikan perhatian khusus pada kondisi psikis korban. AKP Taufik mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pengawasan di lingkungan keluarga.
Menurutnya, trauma akibat kekerasan seksual pada anak sangat mendalam dan akan berdampak buruk hingga korban dewasa. Sinergi antara orang tua dan lingkungan sekitar sangat diperlukan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.













