GelanggangNews – MOJOKERTO – Kasus arogansi di jalan raya yang melibatkan seorang ibu muda di Mojokerto memasuki babak baru. Inge Marita (28), tersangka yang viral karena memaki pengendara motor dan melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur, resmi ditahan oleh pihak kepolisian pada Kamis (23/4/2026).
Kronologi Pemeriksaan dan Penahanan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa lalu, Inge memenuhi panggilan penyidik Polres Mojokerto Kota pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung intensif selama hampir lima jam. Tepat pada pukul 14.45 WIB, ia keluar dari ruang penyidik dengan kondisi tangan terikat cable ties.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Jinarwan, mengonfirmasi bahwa langkah penahanan diambil berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif penyidik setelah proses pemeriksaan rampung.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik mengambil keputusan untuk mengamankan dan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Ipda Jinarwan kepada awak media.
Duduk Perkara: Cekcok di Jalan Empunala
Insiden yang membawa Inge ke balik jeruji besi ini bermula pada Selasa (14/4) siang di kawasan Jalan Empunala. Saat itu, Inge yang sedang mengemudikan mobil merasa jalurnya dipotong oleh seorang pengendara motor bernama Lutvia Indriana (33) yang hendak berbelok kanan.
Lutvia, yang baru saja menjemput putranya, MAH (9), dari sekolah, menjadi sasaran amuk Inge. Situasi memanas dengan cepat hingga terjadi aksi kekerasan fisik:
Terhadap Anak (MAH): Inge dilaporkan menoyor kepala bocah kelas 3 SD tersebut sebanyak dua kali hingga korban menangis ketakutan.
Terhadap Pengendara (Lutvia): Tersangka memukul helm korban dua kali, menginjak kaki, hingga mencolok mata kanan korban dua kali yang mengakibatkan luka fisik.
Tak terima dengan perlakuan kasar tersebut, Lutvia langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Mojokerto Kota untuk diproses secara hukum.
Jeratan Hukum yang Mengancam
Pihak kepolisian bertindak tegas dengan menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka. Berdasarkan gelar perkara, Inge dijerat dengan undang-undang perlindungan anak serta pasal penganiayaan dalam KUHP:
Pasal 80 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 448 Ayat (1), Pasal 433 Ayat (1), dan/atau Pasal 471 Ayat (1) KUHP (terkait tindak pidana penganiayaan dan kekerasan).
Kini, Inge harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di sel tahanan sembari menunggu proses hukum lebih lanjut di persidangan. Kasus ini menjadi pengingat bagi para pengguna jalan untuk tetap menjaga kepala dingin meskipun dalam situasi kemacetan atau perselisihan lalu lintas.

