GelanggangNews – JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di tanah air. Pada Jumat (24/4/2026), pihak kepolisian menggelar pemusnahan massal barang bukti narkotika hasil sitaan dari berbagai pengungkapan kasus besar belakangan ini.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, merinci jenis dan jumlah barang haram yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Total nilai ekonomis dari seluruh barang bukti ini ditaksir mencapai Rp 149.252.368.000.
Berikut adalah rincian komoditas narkotika yang dihancurkan:
Sabu (Metamfetamin): 53.948,26 gram (sekitar 53,9 kg)
Ekstasi: 35.056 butir
Ketamine: 5.696,5 gram
Transparansi dan Prosedur Pemusnahan
Kegiatan ini dilakukan dengan pengawasan ketat untuk memastikan seluruh barang bukti benar-benar hancur dan tidak disalahgunakan. Pemusnahan ini turut disaksikan oleh berbagai pihak terkait, di antaranya:
Tim penyidik Bareskrim Polri.
Petugas Laboratorium Forensik (Labfor) untuk pengecekan keaslian zat.
Perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Anggota Provost Polri.
Tak hanya aparat, para tersangka pemilik barang haram tersebut juga dihadirkan langsung untuk menyaksikan proses penghancuran aset kejahatan mereka.
Dampak Sosial dan Komitmen Polri
Brigjen Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar rutinitas formalitas, melainkan bentuk penyelamatan generasi bangsa.
“Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, Polri memperkirakan telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 333.280 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Eko.
Di akhir pernyataannya, ia menekankan bahwa Polri akan terus berkomitmen melakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu. Beliau juga memberikan imbauan kepada masyarakat luas agar berperan aktif menjadi mata dan telinga kepolisian.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi lingkungan masing-masing. Jangan ragu untuk melapor jika mendapati adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar Anda,” pungkasnya.

