Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

Bareskrim Polri Sita 56.557 iPhone Ilegal Senilai Rp225 Miliar, Dua Tersangka Diringkus

ByAdmin Gelanggang

Apr 22, 2026

GelanggangNews – JAKARTA – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Bareskrim Polri menggeledah PT TSL terkait kasus importasi ponsel (handphone) ilegal asal Tiongkok. Selain PT TSL, Bareskrim juga menggeledah lima gudang di berbagai wilayah Jakarta.

Lokasi penggeledahan tersebut tersebar di beberapa titik, di antaranya Jalan Kapuk Kayu Besar dan Jalan Pluit Barat (Jakarta Utara), Ruko Mutiara Palem, Perumahan Citra Garden Cluster Green Papyrus, Ruko Boulevard Raya (Jakarta Barat), serta Ruko Toho (Jakarta Utara).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan rincian barang bukti yang disita petugas:

  • iPhone: 56.557 unit (Estimasi nilai Rp225.208.000.000).

  • Android: 1.625 unit (Estimasi nilai Rp5.387.500.000).

  • Suku Cadang (spare part): 18.574 unit (Baterai, pengisi daya, kabel, dll).

“Total barang bukti mencapai 76.756 unit dengan nilai keseluruhan sebesar Rp235.089.800.000,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).

Dua Tersangka Ditetapkan

Berdasarkan pemeriksaan saksi dan penelitian dokumen pengiriman, penyidik menetapkan dua orang tersangka berinisial DCP dan SJ. Keduanya diketahui memiliki peran yang berbeda dalam jaringan ini.

DCP berperan sebagai importir yang memasukkan barang bekas tanpa dilengkapi Standar Nasional Indonesia (SNI). Sementara itu, SJ berperan sebagai pelanggan (customer) yang turut memasukkan barang dalam keadaan tidak baru ke Indonesia.

Pengembangan hingga ke Sidoarjo

Bareskrim terus melakukan pengembangan kasus dengan menggeledah kantor PT TSL yang berlokasi di Sidoarjo, Jawa Timur. Penyidik meyakini perusahaan tersebut merupakan perusahaan induk (holding) yang menggunakan beberapa perusahaan cangkang untuk mengurus dokumen importasi ilegal.

Ade menegaskan bahwa Tim Gakkum akan terus menyisir seluruh wilayah pabean Republik Indonesia, baik melalui jalur laut, darat, maupun udara. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi kebocoran keuangan negara akibat modus under invoice, undeclare, maupun under accounting.

“Penegakan hukum tegas tanpa pandang bulu ini dilakukan untuk mendukung ketahanan ekonomi nasional yang merupakan fondasi kedaulatan negara,” pungkas Ade.