Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

Gudang Sekolah Jadi Lokasi Ilegal, Oknum Kepala SMK di Brebes Jadi Otak Pengoplosan Gas Elpiji 3 Kg

ByAdmin Gelanggang

Apr 10, 2026

GelanggangNews – BREBES – Polisi menangkap oknum kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, terkait dugaan praktik pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kg ke dalam tabung 12 kg non-subsidi. Tersangka berinisial KH (50) diduga memanfaatkan gudang sekolah yang dipimpinnya sebagai lokasi kegiatan ilegal tersebut.

Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung sejak Februari 2026.

“Pelaku membeli gas elpiji 3 kg dari warung dengan harga sekitar Rp18 ribu hingga Rp20 ribu per tabung. Kemudian, isinya dipindahkan ke tabung 12 kg dan dijual seharga Rp190 ribu per tabung,” ujar Lilik, Jumat (10/4/2026).

Kronologi Penggerebekan

Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Brebes menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menggerebek sebuah gudang milik SMK di Dukuh Pesanggrahan, Desa Kretek, pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial TR (46) yang merupakan karyawan KH. Saat itu, TR tertangkap tangan sedang memindahkan isi gas menggunakan regulator yang telah dimodifikasi. Diketahui, TR menjalankan aksinya atas perintah KH selaku pemilik usaha ilegal tersebut.

“Modus operandi yang digunakan adalah menempatkan tabung elpiji 3 kg berisi di atas tabung elpiji 12 kg kosong, lalu keduanya dihubungkan menggunakan regulator ganda hingga gas berpindah,” jelas Lilik.

Keuntungan Ilegal dan Kerugian Negara

Praktik ini diketahui telah dilakukan sebanyak 36 kali sejak Februari 2026. Dalam setiap sesi produksi, pelaku mampu menghasilkan 8 hingga 10 tabung elpiji 12 kg dengan keuntungan bersih sekitar Rp500.000 per sekali produksi.

Hasil oplosan tersebut dijual sebagai elpiji 12 kg merek Bright Gas dengan harga Rp190.000 per tabung, jauh di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) yang mencapai sekitar Rp266.000. Akibat praktik ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp802 juta.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan tabung elpiji ukuran 3 kg dan 12 kg, regulator ganda, timbangan digital, serta peralatan pengoplosan lainnya.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp500 juta, serta jeratan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.