GelanggangNews – TANGERANG – Jajaran Polsek Ciledug berhasil membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu yang menggunakan modus operandi mapping (penentuan titik lokasi) di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial RL (33) berhasil dibekuk, sementara rekan pelaku kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kronologi Penangkapan
Insiden bermula pada Jumat (3/4/2026), saat warga di sekitar Jalan Raden Saleh, Karang Tengah, menaruh kecurigaan terhadap gerak-gerik seorang pria di area parkir sebuah toko. Laporan cepat dari masyarakat tersebut langsung direspons oleh personel Polsek Ciledug yang berada di lapangan.
Kapolsek Ciledug, Kompol Susida Aswita, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan tepat saat pelaku berada di lokasi kejadian.
“Warga curiga dengan aktivitas pelaku yang tidak wajar. Begitu petugas tiba, pelaku RL langsung kami amankan untuk pemeriksaan mendalam,” jelas Kompol Susida dalam keterangan resminya, Rabu (8/4/2026).
Temuan Barang Bukti di Semak-Semak
Berdasarkan hasil interogasi di tempat, RL mengaku tidak beraksi sendirian. Ia bersama rekannya berinisial A (saat ini buron) berencana mengambil kiriman sabu dengan sistem mapping—sebuah modus di mana barang haram diletakkan di lokasi tertentu yang sudah ditentukan koordinatnya.
Setelah melakukan penyisiran di sekitar area parkir, petugas menemukan:
Satu paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 100,90 gram.
Barang bukti tersebut disembunyikan secara rapi di balik semak-semak.
Satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dan menerima panduan lokasi barang.
“Barang bukti ditemukan tak jauh dari posisi pelaku saat diamankan. Kuat dugaan sabu tersebut baru saja diletakkan untuk diambil oleh RL dan rekannya yang berhasil melarikan diri,” tambah Susida.
Dampak dan Tindakan Hukum
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, memberikan apresiasi tinggi atas keberanian warga yang melaporkan kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa kerja sama antara masyarakat dan Polri adalah kunci utama dalam memerangi narkoba.
Estimasi Penyelamatan Jiwa: Polisi memproyeksikan bahwa penggagalan peredaran 100 gram sabu ini secara tidak langsung telah menyelamatkan sekitar 400 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Ancaman Hukuman: Tersangka RL kini mendekam di sel tahanan Polsek Ciledug. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Juncto Pasal 132 tentang permufakatan jahat.
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pengejaran intensif terhadap pelaku A serta mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan pemasok utama di balik transaksi ini.

