GelanggangNews – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026). Ahok dipanggil untuk memberikan keterangan terkait perkara yang menyeret sembilan terdakwa dari jajaran direksi dan manajemen Pertamina serta pihak lain yang diduga terlibat dalam pengelolaan minyak mentah periode 2018–2023.
Saat tiba di ruang sidang, Ahok menyatakan akan memberikan keterangan “apa adanya” dan mengaku tak melakukan persiapan khusus selain membawa dokumen digital yang disimpan di ponselnya. Pernyataan ini disampaikan di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum, yang tengah mengusut dugaan penyimpangan dalam tata kelola impor minyak dan produk kilang.
Dalam kesaksiannya, Ahok menegaskan bahwa selama masa jabatannya sebagai komisaris, tidak pernah menerima laporan mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal penyimpangan yang kini tengah disidangkan. Ia juga mengatakan bahwa bila ada temuan semacam itu, prosedur internal akan membawa laporan tersebut kepada direksi atau aparat penegak hukum.
Lebih jauh, Ahok sempat menyinggung dinamika internal saat itu dengan menantang jaksa penuntut umum untuk memanggil Erick Thohir mantan Menteri BUMN, bahkan hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika memang dianggap relevan dengan fakta persidangan. Permintaan ini muncul ketika membahas perubahan direksi yang dinilai berdampak pada proses pengelolaan minyak dan kilang.
Langkah Ahok sebagai saksi ini menjadi sorotan publik lantaran statusnya sebagai tokoh nasional dan mantan kepala BUMN yang kerap bicara terbuka soal tata kelola perusahaan pelat merah. Hingga kini jaksa masih mendalami bahan keterangan Ahok untuk memperkuat rangkaian fakta di persidangan.
Untuk berita hukum dan politik terbaru, kunjungi Gelanggang News:
👉 https://gelanggangnews.com/











