Gelanggang News — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dengan putusan sela tersebut, sidang perkara resmi berlanjut ke tahap pembuktian.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa dalil-dalil keberatan yang disampaikan pihak terdakwa tidak dapat diterima dan lebih tepat dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara. Hakim juga menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga tidak terdapat alasan hukum untuk menghentikan proses persidangan.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan yang dilaksanakan saat Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Jaksa menduga adanya penyimpangan dalam proses pengadaan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Menanggapi putusan tersebut, Nadiem menyatakan menghormati keputusan majelis hakim meski merasa keberatan atas penolakan eksepsi yang diajukannya. Ia menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum dan menyampaikan pembelaan secara terbuka pada tahap pembuktian di persidangan.
Dengan ditolaknya eksepsi, jaksa penuntut umum akan melanjutkan agenda persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi, ahli, serta alat bukti untuk menguatkan dakwaan. Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa juga akan diberikan kesempatan menguji bukti dan menghadirkan saksi yang meringankan.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program strategis di sektor pendidikan serta melibatkan tokoh penting dalam pemerintahan sebelumnya. Proses pembuktian diharapkan dapat mengungkap fakta secara terang dan objektif, sesuai dengan prinsip keadilan dan supremasi hukum.
Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat. Publik diimbau untuk mengikuti perkembangan perkara ini secara bijak dan menunggu hasil akhir proses peradilan.
Untuk informasi hukum dan nasional terkini lainnya, kunjungi https://gelanggangnews.com/











