GelanggangNews – Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru terus memicu perdebatan publik. Sejumlah elemen masyarakat sipil menilai pembaruan regulasi tersebut berpotensi menumpulkan kritik warga terhadap kekuasaan dan membatasi kebebasan berekspresi yang menjadi fondasi demokrasi.
Sorotan utama diarahkan pada sejumlah pasal yang dinilai bersifat lentur dan membuka ruang multitafsir. Kekhawatiran muncul karena ketentuan tersebut dapat digunakan untuk menjerat masyarakat yang menyampaikan kritik, pendapat, maupun ekspresi protes terhadap kebijakan negara. Aktivis, akademisi, hingga insan pers menilai regulasi baru ini berisiko menciptakan rasa takut di ruang publik jika tidak disertai jaminan perlindungan hak sipil.
Selain substansi KUHP, revisi KUHAP juga menjadi perhatian serius. Aturan ini akan menentukan mekanisme penegakan hukum, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan. Masyarakat sipil menilai perlu adanya pembatasan kewenangan aparat secara tegas agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merugikan warga negara. Tanpa pengawasan yang kuat, pembaruan KUHAP dikhawatirkan memperlebar ketimpangan antara aparat penegak hukum dan masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah dan DPR menegaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP bertujuan memodernisasi sistem hukum nasional agar lebih sesuai dengan nilai Pancasila dan perkembangan zaman. Pemerintah juga menekankan bahwa kebebasan berpendapat tetap dijamin, selama dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar hukum.
Meski demikian, desakan agar pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas terus menguat. Kelompok masyarakat sipil meminta adanya penjelasan yang transparan serta jaminan tertulis bahwa kritik, kontrol sosial, dan kebebasan berekspresi tidak akan dikriminalisasi. Polemik ini menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam menjaga keseimbangan antara ketertiban hukum dan kebebasan sipil.
Ikuti perkembangan isu hukum dan nasional terkini hanya di 👉 https://gelanggangnews.com/











