Kebijakan penolakan pembayaran tunai oleh pelaku usaha kembali menjadi sorotan publik. Praktik ini dinilai melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, di mana rupiah wajib diterima sebagai alat pembayaran yang sah. Pelaku usaha yang secara sengaja menolak pembayaran tunai, termasuk dalam transaksi ritel harian seperti pembelian makanan dan minuman, terancam sanksi denda hingga Rp200 juta.
Isu ini mencuat seiring dengan maraknya gerai usaha yang hanya melayani pembayaran non-tunai atau digital. Meski transformasi digital di sektor keuangan terus didorong, kewajiban menerima uang tunai tetap tidak dapat diabaikan. Aturan tersebut dibuat untuk melindungi hak konsumen sekaligus menjaga kedaulatan rupiah sebagai alat pembayaran resmi negara.
Dalam praktiknya, penolakan uang tunai kerap dilakukan dengan berbagai alasan, mulai dari efisiensi operasional hingga keamanan transaksi. Namun, kebijakan sepihak tersebut dinilai merugikan konsumen, terutama masyarakat yang belum memiliki akses ke layanan perbankan digital atau dompet elektronik. Kondisi ini menciptakan kesenjangan layanan dan berpotensi menimbulkan diskriminasi dalam transaksi ekonomi sehari-hari.
Regulasi menegaskan bahwa setiap orang atau badan usaha dilarang menolak pembayaran menggunakan rupiah, baik dalam bentuk uang kertas maupun logam, selama transaksi tersebut sah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana berupa denda maksimal Rp200 juta. Penegakan aturan ini diharapkan mampu memberikan efek jera serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.
Pengamat menilai, digitalisasi sistem pembayaran seharusnya bersifat opsional dan inklusif, bukan memaksa. Pelaku usaha tetap diperbolehkan menyediakan layanan pembayaran non-tunai, namun tidak boleh meniadakan opsi pembayaran tunai sepenuhnya. Keseimbangan antara inovasi dan kepatuhan hukum menjadi kunci dalam menjaga iklim usaha yang sehat.
Bagi konsumen, penting untuk mengetahui hak-haknya dalam bertransaksi. Apabila menemukan praktik penolakan pembayaran tunai, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak berwenang agar ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Transparansi dan edukasi dinilai perlu ditingkatkan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pelaku usaha dan pelanggan.
Gelanggang News menilai, penegasan aturan ini menjadi langkah penting untuk memastikan keadilan dalam transaksi ekonomi. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi keuangan, kepentingan seluruh lapisan masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca berita ekonomi dan hukum lainnya hanya di:https://www.gelanggangnews.com/

