Bima Arya Jelaskan Alasan Diterbitkannya Pergub Poligami bagi ASN Jakarta

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menjelaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pemberian izin poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta diterbitkan untuk menanggulangi tingginya angka perceraian di kalangan ASN Jakarta pada tahun 2024. Berdasarkan laporan, terdapat sekitar 116 kasus perceraian di kalangan ASN yang tercatat.

Melalui Pergub ini, Pemprov Jakarta berupaya memberikan pembinaan kepada ASN agar mereka dapat mengatasi masalah rumah tangga dan mencegah perceraian. Bima Arya menegaskan bahwa di balik setiap perceraian, terdapat berbagai permasalahan, seperti ketidakadilan dalam memenuhi hak-hak pasangan, yang perlu diperhatikan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa ASN yang mengalami kesulitan dalam kehidupan pernikahan mendapat dukungan yang tepat.

Bima Arya Jelaskan Alasan Diterbitkannya Pergub Poligami bagi ASN Jakarta

Namun, Bima menegaskan bahwa Pergub ini tidak hanya bertujuan memberikan izin poligami, melainkan untuk memperketat proses poligami itu sendiri. Proses perizinan poligami akan lebih sulit dan memerlukan persyaratan yang lebih ketat. Dengan begitu, diharapkan angka perceraian yang tinggi bisa ditanggulangi dengan memastikan bahwa pernikahan yang terjadi tidak terburu-buru dan dipertimbangkan dengan matang.

Pergub tersebut juga berpedoman pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 45 Tahun 1990 serta Surat Edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), tanpa menciptakan norma baru. ASN pria yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat berwenang sebelum melaksanakan pernikahan kedua. Apabila seorang ASN melanggar ketentuan ini, mereka akan dikenakan sanksi disiplin yang berat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *