Raker dengan KPU dan ANRI, Anggota Komisi II DPR Singgung Polemik Arsip Ijazah Jokowi

Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

JAKARTA – Polemik arsip ijazah mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) disinggung dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia ( KPU RI) dan Arsip Nasional Republik Indonesia ( ANRI ), Senin (24/11/2025). Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyinggung pernyataan KPU yang tak konsisten dalam memberikan pernyataan pemusnahan ijazah Jokowi.

“KPU juga sama, jangan berubah-ubah dalam memberikan statement. Yang awal bilangnya dimusnahkan, tiba-tiba diralat bilang tidak dimusnahkan. Sebetulnya seperti apa sih? Tolong sampaikan di forum yang terhormat ini,” kata Khozin dalam rapat tersebut.

Khozin mempertanyakan kearsipan ijazah calon presiden (capres) yang ramai dipersoalkan publik. Ia berkata, PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tak mengatur dokumen ijazah masuk kategori Jadwal Retensi Arsip (JRA). “Tapi coba disandingkan dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Nah, ini saya mohon penjelasan dari ANRI dan KPU. Sebetulnya ijazah itu masuk benda yang untuk diarsipkan atau enggak?” ucap Khozin.

Khozin mengatakan, ijazah capres itu kan tidak banyak. “Setiap lima tahun sekali paling cuman tiga atau empat. Apakah itu tidak menjadi bagian khazanah yang harus kita arsipkan dalam Arsip Nasional mengacu dari Undang-Undang Arsip?” ujarnya. Khozin mengaku tak nyaman dengan narasi dan isu ijazah Jokowi. Apalagi, persoalan itu menuai klaim dari masing-masing pihak. “Yang ini bilang palsu, yang ini bilang asli, yang ini bilang dimusnahkan, tiba-tiba bilang enggak dimusnahkan. Sebetulnya seperti apa sih?” ujar Khozin.

Karena itu, dia pun meminta KPU dan ANRI bicara apa adanya tentang isu ijazah ini. “Kita ingin nanya, kebetulan Komisi II bermitra dengan ANRI dan KPU. Tolong, ini live, Pak, disampaikan kepada publik duduk persoalan pengarsipan ijazah ini seperti apa. Saya tidak mau masuk ke substansi urusan ijazahnya asli apa enggak, itu tidak tertarik saya membahas itu, tapi terkait dengan kewenangannya seperti apa,” pungkasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *