Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun, Seruan FSP BUMN Bersatu ke KPK soal BJR

Jakarta – Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta (subsider 3 bulan kurungan) kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, atas kasus korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) periode 2019–2022.

Majelis hakim menilai Ira bersama dua eks direksi ASDP terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi JN yang merugikan negara hingga Rp 1,25 triliun. Namun, hakim juga mencatat bahwa Ira tidak mendapat keuntungan pribadi dari transaksi tersebut.

Menariknya, Ketua Majelis Hakim, Sunoto, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting). Ia berargumen bahwa keputusan akuisisi adalah keputusan bisnis — bukan korupsi murni — dan seharusnya dilindungi oleh prinsip Business Judgment Rule (BJR). Menurut Sunoto, pemidanaan seperti ini bisa menimbulkan efek gentar, di mana profesional di BUMN takut mengambil risiko keputusan strategi karena khawatir dikriminalisasi.

Sementara itu, Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu turut menyuarakan keprihatinan. Ketua Harian Djusman Umar menuding KPK tidak konsisten dengan komitmennya terhadap BJR, meskipun organisasi tersebut pernah memberikan pelatihan terkait prinsip itu. Menurut dia, keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik harus mendapat perlindungan hukum agar BUMN tetap dapat dikelola secara profesional.

Dari pihak KPK, juru bicara Budi Prasetyo menyatakan menghargai vonis tersebut. KPK menilai dalam persidangan terungkap adanya “pengkondisian” penilaian kapal yang melewati batas profesional, sehingga prinsip BJR tidak dijalankan secara murni.


Sumber: Gelanggang News — gelanggangnews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *