
Gelanggang News – Tragedi memilukan menimpa seorang anak penyandang disabilitas mental berusia 15 tahun bernama Rido di Karawang. Empat warga—HW (37), EF (29), NK (42), dan TF (31)—resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penganiayaan brutal hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Kasus ini terjadi di Dusun Ondang I, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, dan langsung menuai kecaman publik.
Peristiwa mengerikan itu bermula ketika para tersangka menuduh Rido sebagai pelaku pencurian. Karena keterbatasan kondisi mentalnya, Rido tidak mampu menjawab pertanyaan warga. Tuduhan sepihak itu memicu amukan massa kecil yang dipimpin oleh HW. Polisi mengungkap bahwa HW memukul kepala korban berulang kali, menendang tubuhnya, hingga menghantamkan batu bata ke bagian kepala Rido. EF turut menganiaya dengan menendang serta memukul, bahkan menelanjangi korban hingga hanya menyisakan celana dalam.
Tak berhenti di sana, dua tersangka lain—TF dan NK—datang kemudian dan ikut memukul korban tanpa belas kasihan. Serangan bertubi-tubi membuat Rido tak berdaya. Ia sempat dilarikan ke RSUD Karawang dan kemudian dipindahkan ke RS Bayu Asih Purwakarta, namun setelah delapan hari koma, Rido dinyatakan meninggal dunia.
Polres Karawang menegaskan bahwa tindakan para pelaku tergolong keji dan melanggar perlindungan anak. Mereka dijerat Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat keras pentingnya edukasi publik tentang disabilitas dan bahaya penghakiman massa.
Informasi lengkap lainnya dapat dibaca di:
https://gelanggangnews.com/












