Amerika Serikat dijadwalkan resmi memblokir aplikasi media sosial asal China, TikTok, mulai besok, Minggu (19/1). Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Agung (MA) AS menolak upaya banding dari pihak TikTok. Pengadilan tertinggi tersebut memutuskan bahwa pelarangan TikTok dapat diberlakukan efektif mulai Sabtu.
Putusan tersebut juga mewajibkan ByteDance, perusahaan induk TikTok, untuk melepaskan asetnya di AS melalui proses divestasi paling lambat 19 Januari. Akibat keputusan ini, jutaan warga AS diperkirakan akan kehilangan akses ke aplikasi populer tersebut.
Dalam pernyataannya, MA mengakui bahwa TikTok telah menjadi platform penting bagi sekitar 170 juta pengguna di AS untuk mengekspresikan diri dan membangun komunitas. Namun, pengadilan menilai bahwa isu terkait keamanan nasional, seperti yang disoroti oleh Kongres, lebih mendesak untuk diatasi.
“Kongres memandang divestasi diperlukan untuk menangani masalah keamanan nasional yang muncul dari praktik pengumpulan data TikTok dan potensi kaitannya dengan pemerintah asing yang menjadi musuh AS,” ungkap pernyataan resmi MA, sebagaimana dilansir dari .

Meskipun MA telah memberikan putusan tegas, Presiden terpilih Donald Trump menyatakan bahwa keputusan akhir terkait nasib TikTok ada di tangannya.
“Pada akhirnya, keputusan ada pada saya. Kita akan lihat langkah apa yang akan saya ambil,” ujar Trump.
Hingga kini, Trump belum memberikan sikap pasti, apakah ia akan menguatkan larangan, memberikan kelonggaran, atau membiarkan TikTok tetap beroperasi.
“Kongres telah memberikan saya mandat, dan saya akan membuat keputusan,” tambahnya.
Namun, MA mencatat bahwa Trump sebelumnya pernah mengusulkan larangan terhadap TikTok.
“Presiden Trump menilai TikTok berpotensi menimbulkan risiko tertentu, terutama karena aplikasi ini ‘secara otomatis mengumpulkan sejumlah besar informasi dari para penggunanya,’ yang dapat digunakan untuk mendukung kepentingan pemerintah China,” demikian pernyataan dari pengadilan.
Sumber: www.gelanggangnews.com













