Buruh Desak Pemerintah Naikkan Upah Minimum 2026 hingga 10 Persen

Jakarta, Gelanggang News — Gelombang aspirasi dari kalangan buruh kembali menggema menjelang penetapan upah minimum tahun 2026. Sejumlah serikat pekerja menuntut pemerintah menaikkan upah minimum sebesar 8,5 hingga 10,5 persen demi menyesuaikan dengan kenaikan biaya hidup dan kebutuhan pokok.

Presiden Partai Buruh sekaligus pimpinan serikat pekerja nasional menegaskan bahwa buruh hanya meminta keadilan atas kontribusi mereka terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Menurutnya, kenaikan upah menjadi hal mendesak agar daya beli masyarakat pekerja tidak terus menurun.

“Kenaikan upah minimum bukan sekadar angka, tapi simbol penghargaan atas kerja keras buruh. Pemerintah harus berpihak pada kesejahteraan rakyat pekerja,” tegasnya dalam orasinya.

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan akan mengumumkan keputusan resmi mengenai besaran kenaikan upah paling lambat 21 November 2025. Kebijakan tersebut akan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kondisi ketenagakerjaan di setiap daerah.

Kalangan pengusaha meminta pemerintah meninjau tuntutan secara proporsional agar tidak mengganggu stabilitas industri, terutama sektor padat karya. Namun, serikat pekerja menilai argumen tersebut kerap dijadikan alasan untuk menahan kesejahteraan buruh.

Meningkatnya tekanan ekonomi, harga pangan, serta biaya hidup menjadi alasan utama buruh mendesak kenaikan upah minimum yang lebih signifikan pada 2026. Mereka menegaskan perjuangan akan terus berlanjut hingga keputusan final diumumkan.


Baca berita terkini dan analisis tajam lainnya hanya di Gelanggang News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *