Washington D.C.,— Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali menarik perhatian publik setelah secara resmi mengajukan dua klaim ganti rugi senilai total 230 juta dolar AS terhadap Departemen Kehakiman (DoJ) — lembaga yang dulu berada di bawah pemerintahannya sendiri.
Langkah ini segera memicu gelombang kritik dan keheranan dari para ahli hukum yang menilai upaya tersebut tidak masuk akal dan nyaris mustahil diterima secara hukum.
Tuntutan Fantastis dan Dianggap Tak Masuk Akal
Berdasarkan dokumen resmi yang diajukan, Trump menuntut 100 juta dolar AS sebagai kompensasi utama, 15 juta dolar untuk biaya hukum, serta 100 juta dolar tambahan sebagai denda atau punitive damages. Namun menurut hukum federal Amerika Serikat, khususnya Federal Tort Claims Act (FTCA), jenis denda seperti punitive damages tidak diperbolehkan untuk klaim administratif terhadap pemerintah.
“Jika orang biasa mengajukan klaim sebesar itu, hampir pasti akan langsung ditolak. Jumlahnya dianggap tidak rasional dan berlebihan,” ujar Gregory Sisk, profesor hukum dari Universitas St. Thomas, seperti dikutip dari The Guardian.
Dugaan Konflik Kepentingan di Tubuh Pemerintah
Yang membuat situasi ini makin pelik adalah fakta bahwa pejabat yang berwenang memproses atau menolak klaim tersebut merupakan orang-orang yang diangkat oleh Trump sendiri semasa menjabat presiden. Hal ini menimbulkan pertanyaan etika dan konflik kepentingan serius di tubuh Departemen Kehakiman.
Banyak pihak menilai langkah Trump ini bukan sekadar upaya hukum, melainkan manuver politik untuk memperkuat citra dirinya menjelang pemilihan presiden berikutnya.
Reaksi Keras dari Kongres
Dari pihak legislatif, anggota DPR AS dari Partai Demokrat mengecam keras langkah Trump ini. Mereka menilai tindakan tersebut “jelas ilegal dan melanggar konstitusi”, karena secara hukum tidak masuk akal bagi seorang presiden menuntut lembaga eksekutif yang berada di bawah kendalinya sendiri.
“Ini bukan hanya masalah hukum, tapi juga soal moral dan integritas jabatan publik,” ujar salah satu anggota Kongres dalam pernyataannya.
Preseden Baru atau Sekadar Gertakan Politik?
Jika klaim ini diterima, maka kasus Trump berpotensi menciptakan preseden berbahaya dalam sistem hukum Amerika Serikat. Sebaliknya, jika ditolak, hal itu akan menegaskan bahwa tidak ada individu — bahkan mantan presiden sekalipun — yang berada di atas hukum.
Publik kini menanti langkah berikut dari Departemen Kehakiman dan pengadilan federal yang akan menentukan apakah gugatan tersebut akan diproses atau ditolak mentah-mentah.
Baca berita politik dan hukum internasional lainnya hanya di Gelanggang News











