Kepala BGN lapor Presiden percepat verifikasi SPPG dan perketat SOP

JAKARTA – Kepala Badan Geospasial Nasional (BGN), Dr. M. Rizal Prasetyo, melaporkan langsung kepada Presiden Republik Indonesia mengenai langkah-langkah strategis yang sedang diambil lembaganya untuk mempercepat proses verifikasi Surat Persetujuan Penggunaan Geospasial (SPPG) dan sekaligus memperketat Standar Operasional Prosedur (SOP) internal.

Laporan tersebut disampaikan dalam rapat terbatas yang digelar di Istana Negara, Senin (11/8), yang secara khusus membahas percepatan pelayanan publik di sektor geospasial serta penguatan tata kelola data spasial nasional.

“Kepala BGN lapor Presiden percepat verifikasi SPPG dan perketat SOP sebagai respons atas permintaan Presiden agar layanan publik berbasis geospasial menjadi lebih cepat, akurat, dan akuntabel,” kata Dr. Rizal kepada awak media usai rapat.

Proses Verifikasi Dipangkas Hingga 50 Persen

Salah satu poin utama dalam laporan tersebut adalah keberhasilan tim BGN mempersingkat proses verifikasi SPPG dari sebelumnya 20 hari kerja menjadi maksimal 10 hari. Hal ini dilakukan tanpa mengurangi akurasi teknis dan legalitas dokumen.

“Dengan digitalisasi sistem dan penambahan tenaga ahli verifikator, kami bisa memangkas waktu verifikasi SPPG hingga 50 persen. Target kami adalah layanan cepat tanpa mengabaikan kualitas,” tegas Rizal.

Langkah Kepala BGN lapor Presiden percepat verifikasi SPPG dan perketat SOP ini dinilai sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang berdampak langsung terhadap sektor-sektor strategis, seperti perizinan tambang, kehutanan, tata ruang, dan pembangunan infrastruktur.

SOP Diperketat untuk Cegah Penyalahgunaan

Selain percepatan layanan, BGN juga melakukan pengetatan SOP demi mencegah potensi penyalahgunaan data dan memperkuat pengawasan internal. Seluruh proses verifikasi kini harus melalui tiga tahapan pengujian teknis, dengan audit berkala oleh tim independen.

“Dalam konteks keterbukaan informasi, kami juga membuka kanal pelaporan masyarakat jika ada dugaan pelanggaran dalam penerbitan SPPG,” tambah Rizal.

Dengan Kepala BGN lapor Presiden percepat verifikasi SPPG dan perketat SOP, Presiden Joko Widodo disebut memberikan arahan agar langkah ini dijadikan standar baru dalam pelayanan publik digital, tidak hanya di sektor geospasial tetapi juga di kementerian dan lembaga lainnya.

Dampak Positif bagi Investor dan Pemerintah Daerah

Percepatan ini disambut positif oleh kalangan investor dan pemerintah daerah, yang selama ini mengeluhkan lamanya proses verifikasi data geospasial dalam pengurusan izin usaha dan pembangunan.

“Ini kabar baik bagi kami di daerah. Selama ini, keterlambatan SPPG kerap menjadi hambatan dalam proses perizinan. Dengan kebijakan baru BGN, kami harap pembangunan dapat berjalan lebih efisien,” ujar Ahmad Fikri, Kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Kutai Timur.

Standar Baru Layanan Spasial Nasional

Dengan langkah Kepala BGN lapor Presiden percepat verifikasi SPPG dan perketat SOP, Badan Geospasial Nasional diharapkan dapat menjadi contoh institusi modern berbasis data dan layanan prima.

Informasi selengkapnya mengenai kebijakan ini dan dampaknya terhadap tata kelola spasial nasional dapat dibaca di www.gelanggangnews.com.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *