Kebijakan PPATK Blokir Rekening Dormant Dinilai Langgar Kewenangan, Warga dan Ekonom Protes

JAKARTA – Langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir jutaan rekening bank yang dinyatakan pasif (dormant) selama tiga bulan menuai gelombang protes dari berbagai kalangan. Tidak hanya masyarakat kecil yang terdampak, sejumlah ekonom pun turut mengkritik kebijakan tersebut yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Ekonom Didik J. Rachbini: PPATK Melampaui Kewenangan

Salah satu kritik keras datang dari Ekonom Senior Didik J. Rachbini. Ia menilai tindakan blokir massal rekening oleh PPATK telah melampaui batas kewenangan lembaga tersebut.

“PPATK bukan penegak hukum yang memiliki otoritas langsung untuk memblokir rekening. Fungsinya hanya sebatas memberikan hasil analisis kepada aparat hukum, bukan mengambil tindakan langsung,” ujarnya dalam pernyataan tertulis yang dikutip Kamis (31/7/2025).

Menurut Didik, pemblokiran tersebut semestinya dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti penyidik, jaksa, atau hakim melalui proses hukum yang sah. Ia juga menyebut langkah ini sebagai bentuk ketidakmampuan pimpinan PPATK dalam memahami tugas pokok dan fungsinya.


Warga Kecil Terimbas, Dana Tabungan Tak Bisa Diakses

Di lapangan, banyak warga yang merasa dirugikan. Salah satunya EH (43), warga Bekasi, yang mendapati rekeningnya senilai Rp14 juta diblokir. Dana tersebut merupakan tabungan untuk pendidikan anaknya.

“Kok bisa tiba-tiba dibekukan? Ini uang pribadi, bukan hasil kejahatan,” kata EH dengan nada kecewa.

Reza Nugraha (25), pekerja lepas dari Depok, mengalami hal serupa. Rekening yang ia gunakan untuk menyimpan dana darurat tidak bisa diakses. Ia menilai kebijakan ini tidak masuk akal, karena kebiasaan digitalisasi membuat orang tidak rutin lagi menggunakan rekening bank konvensional.

“Bukan berarti kalau tiga bulan enggak dipakai lalu itu fiktif, kan?” ujar Reza.

Di Citayam, Bogor, seorang pedagang kecil bernama Mardiyah (48) juga mengalami hal serupa. Rekeningnya yang dahulu digunakan untuk menerima bantuan sosial kini diblokir, padahal masih digunakan meskipun tidak rutin.

“Saya cuma naruh uang kalau ada sisa. Masa dibilang rekening bodong?” keluhnya.

PPATK Berdalih Demi Pencegahan Kejahatan Finansial

Menanggapi kritik tersebut, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa kebijakan pemblokiran rekening dormant bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening dalam tindak pidana seperti pencucian uang, korupsi, narkotika, hingga judi online.

Menurut Ivan, masyarakat yang terdampak bisa mengajukan pengaktifan ulang rekening dengan mengikuti prosedur di bank. Sejak kebijakan diberlakukan, PPATK mengklaim telah membuka kembali akses ke lebih dari 28 juta rekening.

“Proses pengkinian data tidak menyulitkan. Nasabah cukup datang ke bank, atau bisa menunggu hasil evaluasi PPATK jika ada indikasi pelanggaran,” jelas Ivan.


 

💬 Simak perkembangan terbaru seputar kebijakan keuangan dan perlindungan hak nasabah hanya di www.gelanggangnews.com – tempatnya berita akurat, tajam, dan terpercaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *