Makassar, Gelanggang News – Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Ruas Sabbang–Tallang, Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (29/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli yang mengungkap adanya dugaan penyimpangan tersistematis dalam proyek yang merugikan negara hingga Rp 7,4 miliar tersebut.
Perencanaan Proyek Dinilai Tidak Matang dan Langgar Aturan
Saksi ahli pertama, Fahrurrazi, merupakan ahli pengadaan barang dan jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Dalam keterangannya yang dibacakan oleh jaksa, Fahrurrazi menyatakan bahwa dugaan penyalahgunaan anggaran telah terjadi sejak awal tahap perencanaan proyek.
“Permasalahan dimulai dari tidak adanya identifikasi kebutuhan yang komprehensif,” tegas Fahrurrazi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan di persidangan.
Ia menjelaskan bahwa penetapan jenis barang atau jasa dalam proyek pembangunan sering kali tidak sesuai dengan kebutuhan lapangan. Hal ini, menurutnya, berpotensi membuka celah terjadinya tindak pidana korupsi.
“Penetapan jenis barang atau jasa yang tidak tepat, serta pemilihan metode pengadaan yang tidak efisien, menyebabkan penyimpangan sejak awal,” tambahnya.
Fahrurrazi juga menyoroti pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 17 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018, yang secara tegas mengatur prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah secara sistematis dan transparan.
“Jika tahapan awal pengadaan sudah melenceng, maka akan terjadi efek domino terhadap proses selanjutnya, hingga berdampak pada kerugian negara,” tegasnya.
Dokumen Tak Diuji, Negara Rugi Miliaran
Saksi ahli kedua, Syakran Rudi dari Kementerian Keuangan, memaparkan hasil analisisnya terkait proses pengelolaan keuangan dalam proyek tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak adanya pengujian atas keabsahan dokumen penagihan menjadi salah satu akar persoalan.
“Ketika dokumen penagihan tidak diuji, maka pembayaran bisa dilakukan meski pekerjaan tidak sesuai atau bahkan fiktif,” jelas Syakran.
Ia menambahkan bahwa proyek senilai Rp 55,6 miliar yang dialokasikan dalam APBD Sulsel Tahun Anggaran 2020 ini gagal mencapai daya guna maksimal karena pelaksanaan yang tidak sesuai peruntukannya.
“Ketidaksesuaian ini menunjukkan adanya unsur penyalahgunaan keuangan negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” ujar Syakran, menyimpulkan bahwa telah terpenuhi unsur kerugian negara dalam kasus ini.
Sembilan Terdakwa Diduga Terlibat
Kasus ini melibatkan sembilan orang terdakwa dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat pemerintah dan pihak swasta. Mereka adalah:
Sari Pudjiastuti, eks Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel
Aksan Hi Ahmad Sofyan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Joko Pribatin, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Marlin Sianturi, Direktur PT Aiwondeni Permai
Ong Onggianto Andres, Pimpinan Cabang PT Aiwondeni Permai
Baharuddin Januddin, General Superintendent PT Aiwondeni Permai
Erfan Djulani, pemodal dan pelaksana
Darmono, pemodal dan pelaksana
Andi Rilman Abdullah, pemodal dan pelaksana
Mereka diduga bekerja sama untuk meloloskan proyek pembangunan jalan sepanjang 18 kilometer itu dengan berbagai penyimpangan prosedur, termasuk manipulasi dokumen dan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukan.
Sebelumnya, proyek ini dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulsel dan dirancang untuk memperlancar konektivitas antarwilayah di Luwu Utara. Namun, hasil pemeriksaan BPK dan aparat penegak hukum menemukan indikasi kuat bahwa proyek tersebut dijadikan ajang untuk memperkaya diri sendiri oleh para pihak yang terlibat.
📌 Ikuti berita hukum dan investigasi lainnya hanya di:
👉 www.gelanggangnews.com





