GELANGGANGNEWS.com – Suasana di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, memanas pada Jumat (25/7/2025) usai Majelis Hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Dari atas mobil komando, Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning menyampaikan pidato penuh semangat kepada ratusan kader dan simpatisan PDIP yang hadir. Ia menyerukan perlawanan terhadap apa yang ia anggap sebagai ketidakadilan hukum yang menimpa partainya. Dalam orasinya, Ribka menyebut akan menggelar aksi lanjutan bertajuk “Kudatuli Jilid Dua”.
“Reformasi ternyata belum selesai. Kita lanjutkan gerakan ini hari Minggu, 27 Juli. Kita kumpul di Diponegoro 58, kita bikin Kudatuli jilid dua. Setuju?” serunya, disambut sorak dukungan dari massa yang memadati area pengadilan.
Vonis Hasto dan Reaksi Politik
Majelis hakim memvonis Hasto Kristiyanto bersalah atas tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam skandal PAW DPR 2019–2024. Ia dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta, meskipun tidak terbukti terlibat dalam perintangan penyidikan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun enam bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam amar putusan.
Reaksi keras langsung datang dari internal PDIP. Ribka menyebut vonis terhadap Hasto bukan hanya persoalan individu, melainkan bentuk penghinaan terhadap partai.
“Vonis ini adalah bentuk pelecehan terhadap PDIP! Kami merasa hukum sedang dipermainkan. Kalau hukum dipermainkan, kita semua harus melawan!” tegasnya.
Ia juga menyoroti kinerja aparat hukum, dengan menyebut jaksa dan polisi tidak menjalankan peran netralnya. Bahkan, Ribka melontarkan pernyataan keras menantang jaksa, mempertanyakan keberpihakan aparat terhadap rakyat.
Mengungkit Luka Lama: Kudatuli 1996
Dengan menyebut “Kudatuli Jilid Dua”, Ribka menghidupkan kembali memori peristiwa Kerusuhan 27 Juli 1996 (Kudatuli) — salah satu momen berdarah dalam sejarah politik Indonesia. Kudatuli merujuk pada bentrokan di kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, ketika faksi Megawati Soekarnoputri digusur oleh faksi Suryadi yang didukung pemerintah Orde Baru.
Kerusuhan kala itu menjadi simbol perlawanan terhadap tirani politik dan turut membesarkan citra Megawati sebagai ikon reformasi.
Kini, seruan untuk menghidupkan kembali “Kudatuli” mengisyaratkan bahwa sebagian kalangan di PDIP merasa tekanan politik kembali menguat, bahkan di era demokrasi saat ini.
Respons terhadap Seruan Ribka
Meski Ribka mengklaim aksi ini sebagai bentuk pembelaan terhadap keadilan, banyak pihak mempertanyakan narasi “perlawanan” yang digunakan. Sebagian pengamat menyebut, mengulang simbol kekerasan masa lalu bukanlah jawaban atas proses hukum yang berjalan.
Di sisi lain, publik juga menantikan sikap resmi dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri atas vonis Hasto dan seruan Ribka. Dalam berbagai kesempatan, Megawati dikenal menekankan pentingnya taat terhadap proses hukum, meski partainya kerap berada dalam pusaran politik tinggi.
Catatan untuk Demokrasi
Kasus ini menyoroti betapa tipisnya batas antara proses hukum dan narasi politik di Indonesia. Sementara pengadilan telah menyatakan Hasto bersalah, reaksi keras dari elite partai menunjukkan bahwa kepercayaan terhadap sistem peradilan masih menjadi masalah fundamental.
Dengan munculnya kembali istilah “Kudatuli”, publik diingatkan bahwa demokrasi bukan hanya soal pemilu lima tahunan, tapi juga soal keadilan, supremasi hukum, dan integritas aparat negara.
🔴 Ikuti perkembangan isu hukum dan politik nasional hanya di: www.gelanggangnews.com
📲 Dapatkan berita terkini langsung dari sumbernya, untuk Anda yang tak ingin tertinggal zaman.

