Imparsial Desak Pemerintah Batalkan Kesepakatan Transfer Data Pribadi ke AS
GELANGGANGNEWS.com – Lembaga hak asasi manusia Imparsial mendesak Pemerintah Indonesia segera membatalkan perjanjian kerja sama transfer data pribadi ke Amerika Serikat. Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menilai perjanjian tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia serta mengancam kedaulatan negara.
“Penyerahan data pribadi rakyat Indonesia kepada pemerintah Amerika Serikat adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan kedaulatan nasional,” ujar Ardi dalam keterangan pers, Jumat (25/7/2025).
Menurutnya, kesepakatan ini bertentangan dengan prinsip dasar hak privasi warga negara dan menjadikan data pribadi sebagai komoditas yang diperdagangkan secara tidak sah. Ia menegaskan bahwa data warga negara tidak boleh menjadi bagian dari transaksi ekonomi antarnegara.
Imparsial menyoroti bahwa praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Ardi juga menilai Presiden Prabowo Subianto berisiko menyerahkan kedaulatan data nasional kepada pihak asing.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 bahkan sudah mengamanatkan bahwa data harus dikelola dan disimpan di dalam wilayah Indonesia. Bila perjanjian ini tetap dijalankan, maka peraturan tersebut menjadi tidak berarti lagi.
Lebih lanjut, Imparsial menilai Amerika Serikat tidak memiliki undang-undang perlindungan data yang komprehensif. Saat ini, perlindungan di AS hanya mencakup data kesehatan, anak, dan keuangan. Hal ini meningkatkan kekhawatiran bahwa data pribadi warga RI dapat disalahgunakan.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan bahwa perjanjian tersebut masih dalam tahap finalisasi dan bukan berarti penyerahan data secara bebas. Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menekankan bahwa kesepakatan ini justru bertujuan melindungi hak individu dan memperkuat kedaulatan hukum nasional.
Namun, Imparsial menilai bahwa kurangnya transparansi dalam proses perjanjian menimbulkan kecurigaan dan ketidakpercayaan publik. Ardi menyayangkan bahwa masyarakat Indonesia justru mengetahui detail kesepakatan ini dari situs Gedung Putih terlebih dahulu, bukan dari otoritas dalam negeri.
Menanggapi isu ini, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa praktik pengiriman data ke luar negeri sudah terjadi sebelumnya, seperti saat masyarakat membuat akun email, media sosial, dan layanan digital lainnya. Namun, banyak pihak menilai bahwa perjanjian formal antarnegara tetap membutuhkan regulasi yang ketat dan transparan.
Baca selengkapnya di: www.gelanggangnews.com

