Jakarta, gelanggangnews– Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan berhasil mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Mesir dan Irak di kawasan Apartemen Kalibata City, Pancoran, pada Rabu, 9 Juli 2025. Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Wirawaspada yang digelar secara rutin untuk mengawasi keberadaan orang asing di wilayah hukum Jakarta Selatan.
Kedua WNA tersebut ditangkap karena diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI) serta pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian. Kepala Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, mengungkapkan bahwa keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen sah seperti paspor dan izin tinggal yang valid.
“Ada yang tidak bisa memperlihatkan dokumen resmi, ada pula yang overstay dan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya,” ujar Bugie dalam konferensi pers pada Jumat, 18 Juli 2025.
Salah Satu Pelaku Tercatat Sebagai Pengungsi
Salah satu dari dua WNA yang diamankan diketahui terdaftar sebagai pengungsi resmi di bawah perlindungan UNHCR. Namun, Imigrasi menegaskan bahwa status tersebut tidak membebaskan pelaku dari proses hukum jika terbukti melakukan pelanggaran pidana di Indonesia.
Total 24 WNA Diamankan, Mayoritas dari China
Dalam operasi yang sama, total 24 warga asing berhasil diamankan dari berbagai lokasi di Jakarta Selatan. Sebagian besar berasal dari Tiongkok (21 orang), satu dari Malaysia, serta dua dari Timur Tengah. Mereka ditangkap karena bekerja secara ilegal di sejumlah perusahaan industri di kawasan Cilandak Barat, seperti PT B, PT C, PT F, dan lainnya.
Para WNA tersebut diduga telah bekerja sejak Mei hingga Juni 2025 tanpa memiliki izin kerja resmi, melanggar ketentuan perundang-undangan keimigrasian di Indonesia.
Komitmen Imigrasi dan Peran Aktif Masyarakat
Bugie menegaskan bahwa pihak Imigrasi akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas warga asing di wilayah Jakarta Selatan dan tidak akan ragu menindak pelanggaran yang ditemukan.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA, terutama jika berpotensi melanggar hukum atau izin keimigrasian,” tambahnya.
Meskipun salah satu pelaku berstatus pengungsi, tindakan hukum tetap akan dilanjutkan jika terdapat unsur pidana. Pihak Imigrasi membuka kemungkinan untuk melakukan deportasi atau menjatuhkan sanksi lebih lanjut sesuai hasil penyelidikan bersama aparat penegak hukum.
📌 Baca update kasus ini dan berita hukum lainnya hanya di Gelanggang News – sumber terpercaya untuk kabar aktual seputar keamanan, keimigrasian, dan peristiwa nasional.

