Jakarta – Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik usai membacakan surat terbuka kepada Presiden RI, Prabowo Subianto. Aksi tersebut dilakukan usai menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pengusaha kecantikan Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
Dalam sidang yang digelar tertutup sebagian itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh Nikita memanfaatkan uang dari Reza Gladys untuk kepentingan pribadi, termasuk mencicil rumah mewah di kawasan BSD. Namun, Nikita membantah keras seluruh dakwaan tersebut dan menyebut bahwa dakwaan JPU tidak berdasar.
Di hadapan media, Nikita menyampaikan surat terbuka yang ia tujukan kepada Presiden Prabowo sebagai bentuk kegundahan atas proses hukum yang tengah dijalaninya. Dalam isi surat tersebut, ia menyoroti praktik penegakan hukum yang menurutnya tidak adil.
“Tolong hukum di negara kita benar-benar diluruskan. Jangan sampai dipengaruhi kekuasaan hingga tak bisa membedakan yang benar dan yang salah,” ujar Nikita.
Nikita mengklaim bahwa ia sebenarnya berusaha membongkar produk kecantikan ilegal yang berbahaya dan belum terdaftar di BPOM. Namun alih-alih mendapat dukungan, justru dirinya yang diproses hukum.
“Saya punya bukti kuat bahwa produk itu tidak memiliki izin BPOM, bahkan menggunakan jarum suntik ilegal dan tidak ber-barcode. Tapi penyidik dan JPU tidak menggubris keterangan saya,” lanjutnya.
Di ruang sidang, Nikita juga secara terbuka menyatakan bahwa dakwaan yang dibacakan JPU penuh kebohongan.
“Ini adalah halusinasi, Yang Mulia,” katanya saat menanggapi pertanyaan hakim.
Ketua Majelis Hakim pun sempat mengingatkan Nikita untuk menyampaikan tanggapan secara sah dan resmi dalam agenda pembuktian selanjutnya. Nikita pun menyatakan kesiapannya untuk membuktikan seluruh tudingan tidak benar.
“Pasti saya buktikan, saya tidak melakukan pemerasan maupun pencucian uang,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Nikita dan seseorang bernama Mail dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Persidangan akan berlanjut dalam beberapa pekan ke depan dengan agenda pembuktian dari pihak terdakwa. Pihak pengacara Nikita juga menyebut akan membawa bukti forensik digital dan saksi ahli yang mendukung pembelaan klien mereka.
Kasus ini kembali menyoroti relasi antara selebritas, hukum, dan opini publik di Indonesia. Sementara banyak pihak menunggu proses hukum berjalan, Nikita tetap tampil lantang memperjuangkan narasinya di ruang publik.
Baca berita lengkap lainnya di: https://gelanggangnews.com

