Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

2 Warga Adat Maluku Pembakar Tambang Pasir Merah Segera Disidang di PN

ByAdmin Gelanggang

Jun 24, 2025

MALUKU TENGAH Gelanggang News —
Dua warga adat dari Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) setelah didakwa membakar fasilitas tambang pasir merah milik PT Waragonda Minerals Pratama (WMP).

Peristiwa pembakaran ini terjadi pada pertengahan Februari 2025. Aksi dilakukan sebagai bentuk protes warga terhadap aktivitas tambang yang dinilai merusak lingkungan dan melanggar aturan adat, terutama setelah tanda sasi—segel adat sebagai bentuk larangan sakral—dihilangkan secara sepihak.

Akibat aksi tersebut, sejumlah fasilitas perusahaan hangus terbakar, termasuk pos satpam, mess karyawan, kantor operasional, laboratorium, hingga kendaraan perusahaan dan milik pribadi karyawan.

Pihak Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah melimpahkan berkas perkara dan menyatakan bahwa kedua tersangka akan segera disidang. Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait pembakaran dan pengrusakan barang, sebagaimana tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 Benturan Adat dan Industri

Kasus ini kembali menyorot ketegangan yang kerap terjadi antara masyarakat adat dan aktivitas pertambangan. Sasi, sebagai hukum adat yang masih dihormati masyarakat Maluku, dianggap telah diinjak-injak oleh kehadiran tambang pasir merah. Sementara itu, pihak perusahaan mengklaim bahwa seluruh perizinan operasi telah sesuai dengan aturan pemerintah.

Aktivis lingkungan dan pemerhati adat menyayangkan kriminalisasi terhadap warga adat, mengingat konteks konflik bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan menyangkut pelestarian budaya dan perlindungan alam.

 Proses Hukum Masih Berlanjut

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari majelis hakim terkait jadwal sidang perdana. Namun, kasus ini dipastikan menjadi sorotan nasional, mengingat kompleksitas isu yang menyangkut hukum negara dan hukum adat.

Baca juga berita lengkapnya di https://gelanggangnews.com