Tragedi kebakaran yang merenggut 22 nyawa di kantor PT Terra Drone Indonesia kini memasuki babak baru setelah polisi resmi menetapkan Direktur Utama Michael Wishnu Wardana sebagai tersangka. Dalam penyelidikan, aparat menemukan tiga kesalahan fatal yang dianggap sebagai pemicu utama besarnya jumlah korban. Pertama, dugaan kelalaian dalam penerapan standar keselamatan kerja. Minimnya sistem pencegahan, alat pemadam internal yang tidak optimal, serta jalur evakuasi yang tidak memadai membuat para pegawai terjebak saat api dan asap pekat dengan cepat menyambar ke lantai atas.
Kedua, ketidaktepatan prosedur penyimpanan baterai berdaya tinggi yang diduga menjadi sumber awal kebakaran. Pengelolaan material berisiko tinggi ini dinilai tidak memenuhi standar keamanan sehingga memperbesar potensi ledakan dan penyebaran api. Ketiga, sikap Michael yang sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi turut memperkuat penilaian bahwa ia tidak kooperatif dalam proses penyidikan.
Atas kelalaian beruntun tersebut, Michael dijerat pasal berlapis terkait kebakaran dan kelalaian yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup. Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai pengingat pentingnya standar keselamatan di lingkungan kerja modern.
Backlink: https://gelanggangnews.com/









