Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp7,8 Miliar, Bupati Lamteng Nonaktif Ardito Wijaya Bantah Isi Dakwaan

ByAdmin Gelanggang

Apr 30, 2026

GelanggangNews – Tanjungkarang – Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Rabu (29/4/2026).

Ardito hadir di ruang sidang dengan mengenakan rompi oranye sebagai terdakwa. Ia didampingi sejumlah terdakwa lain, yakni anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, adiknya Ranu Hari Prasetyo, serta Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo.

Isi Dakwaan Jaksa terhadap Ardito Wijaya

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tri Handayani, menyatakan bahwa Ardito Wijaya diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan alat kesehatan.

“Ardito Wijaya melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi dan suap dikarenakan terdakwa menyetujui pekerjaan yang dilakukan kontraktor,” kata Jaksa KPK Tri Handayani saat membacakan dakwaan.

Menurut jaksa, Ardito memiliki peran dalam mengatur proyek agar dikerjakan oleh pihak tertentu. Ia juga diduga menerima sejumlah uang yang tidak dilaporkan sesuai ketentuan. “Uang diserahkan ke Ardito Wijaya. Pemberian tersebut tidak dilaporkan dalam waktu 30 hari setelah uang diterima,” ujar Tri Handayani.

Modus Dugaan Suap Proyek Alkes

Dalam dakwaan suap, Ardito bersama pihak lain diduga menerima uang sebesar Rp500 juta. Uang tersebut diserahkan melalui Anton Wibowo dari Mohamad Lukman Sjamsuri, Direktur PT Elkaka Putra Mandiri. Penyerahan uang dilakukan pada September 2025 di sebuah kafe di Bandar Lampung.

Tujuannya adalah agar perusahaan yang dibawa oleh Lukman ditunjuk sebagai penyedia barang dan jasa melalui mekanisme e-purchasing (e-catalog). Modus yang digunakan antara lain:

  • Mengarahkan proyek kepada perusahaan tertentu;

  • Memerintahkan orang kepercayaan untuk mengatur proses pengadaan;

  • Menyesuaikan spesifikasi barang agar sesuai dengan produk perusahaan tertentu.

Tercatat terdapat delapan paket pekerjaan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah dengan total anggaran mencapai Rp9,2 miliar yang diduga telah dikondisikan. Perusahaan yang disebut dalam dakwaan antara lain PT Elkaka Putra Mandiri, PT Biocare Sejahtera, PT Setia Anugrah Medan, dan PT Enseval Putra Mega Trading.

Rincian Dugaan Gratifikasi

Selain suap, Ardito juga didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp7,35 miliar sepanjang Februari hingga November 2025. Rincian penerimaan tersebut meliputi:

  • Wilanda Rizki: Rp650 juta

  • Sandi Armoko: Rp1 miliar

  • Akhmad Riyandi alias Andi Chandra: Rp1 miliar

  • Rusli Yanto: Rp300 juta

  • Agustam: Rp300 juta

  • Ansori: Rp2 miliar

  • MA Muhammad Ersad: Rp600 juta

  • Slamet Nurhadi: Rp1,5 miliar

Menurut jaksa, uang tersebut dikumpulkan melalui orang kepercayaan Ardito, yakni Riki Hendra Saputra dan Anton Wibowo. Selanjutnya, dana diserahkan kepada Ranu Hari Prasetyo untuk kepentingan operasional terdakwa sebagai bupati.

“Terdakwa tidak melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 hari kerja,” kata Tri. Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan kewajiban sebagai penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Tanggapan Ardito dan Kuasa Hukum

Usai persidangan, Ardito Wijaya tidak memberikan banyak komentar kepada awak media. “Silakan tanya kepada pengacara saja, ya,” ucapnya saat digiring ke ruang tahanan.

Sementara itu, kuasa hukum Ardito, Ahmad Handoko, menyatakan bahwa kliennya membantah seluruh isi dakwaan. Ia menegaskan bahwa sejak tahap penyidikan hingga pembacaan dakwaan, Ardito konsisten tidak pernah menerima uang sebagaimana yang dituduhkan.

“Klien kami membantah dakwaan tersebut dan penerimaan-penerimaan lainnya yang dianggap tidak sah itu,” kata Handoko. Menurutnya, pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi (keberatan) terhadap bentuk dakwaan, namun akan membantah substansi tuduhan dalam persidangan.

“Prosesnya masih panjang, jadi kita mengikuti dinamika di persidangan. Kita lihat nanti saksi dari jaksa seperti apa,” ujarnya.