Sidang perdana gugatan cerai antara figur publik Atalia Praratya dan Ridwan Kamil (RK) resmi digelar di pengadilan agama pada pekan ini. Namun, jalannya persidangan perdana tersebut berlangsung tanpa kehadiran kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat, sehingga menyita perhatian publik dan media.
Pantauan di lokasi persidangan menunjukkan bahwa majelis hakim tetap membuka sidang sesuai agenda yang telah dijadwalkan. Ketidakhadiran Atalia dan RK diwakili oleh masing-masing kuasa hukum yang telah mengantongi surat kuasa resmi. Dalam sidang perdana ini, majelis hakim lebih fokus pada pemeriksaan administrasi perkara serta kelengkapan berkas gugatan yang telah diajukan.
Kuasa hukum yang hadir menjelaskan bahwa absennya kedua pihak bukan berarti menghambat proses hukum. Dalam ketentuan peradilan agama, sidang perdana dapat tetap berjalan selama perwakilan hukum hadir dan seluruh dokumen dinyatakan lengkap. Agenda utama pada tahap awal ini adalah verifikasi identitas para pihak, pembacaan singkat pokok gugatan, serta penjadwalan tahapan lanjutan.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa proses mediasi akan menjadi tahapan penting yang wajib dijalani oleh kedua belah pihak. Oleh karena itu, pada sidang berikutnya, kehadiran Atalia dan RK diharapkan dapat dipenuhi secara langsung guna menjalani proses mediasi sesuai aturan yang berlaku. Mediasi ini bertujuan untuk membuka peluang perdamaian sebelum perkara berlanjut ke pokok persidangan.
Sidang perdana yang berlangsung singkat ini ditutup dengan penetapan jadwal sidang lanjutan. Majelis hakim meminta agar para pihak mempersiapkan diri untuk agenda mediasi, sekaligus melengkapi apabila masih terdapat kekurangan administrasi. Hingga persidangan berakhir, suasana pengadilan tetap kondusif tanpa adanya pernyataan resmi dari kedua belah pihak.
Perkara gugatan cerai ini menjadi sorotan luas karena melibatkan tokoh yang selama ini dikenal harmonis di mata publik. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan secara tertutup dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku. Publik pun diminta menghormati jalannya persidangan dan memberi ruang bagi pengadilan untuk menjalankan fungsinya secara independen.
Gelanggang News akan terus mengawal perkembangan perkara ini secara berimbang dan informatif, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta etika jurnalistik.
Baca berita aktual dan terpercaya lainnya hanya di Gelanggang News:https://www.gelanggangnews.com/

