SEMARANG — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, kembali mengungkap fakta baru. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (28/4/2025).
Dalam sidang tersebut, tiga camat dihadirkan sebagai saksi, yaitu Camat Gayamsari dan mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang Eko Yuniarto, Camat Genuk Suroto, serta Camat Semarang Selatan Ronny Cahyo Nugroho.
Permintaan Dana Fantastis
Eko Yuniarto mengungkapkan bahwa Alwin Basri meminta dana sebesar Rp16 miliar dari para camat di Kota Semarang. Angka ini disebut sempat lebih tinggi, yakni Rp20 miliar, namun setelah negosiasi internal, permintaan akhirnya ditegaskan minimal Rp16 miliar.
“Beliau (Alwin) meminta Rp16 miliar, sebelumnya sempat menyebut Rp20 miliar,” ujar Eko dalam kesaksiannya.
Upaya negosiasi sempat dilakukan agar jumlah tersebut bisa ditekan menjadi Rp10 miliar. Namun, Alwin menegaskan permintaan tetap di angka Rp16 miliar.
Dana tersebut diduga digunakan untuk membiayai berbagai keperluan politik, termasuk pelantikan Mbak Ita dan mendukung aktivitas pencalonan legislatif.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini tidak hanya melibatkan permintaan uang, tetapi juga dugaan pemotongan insentif pegawai dan pengumpulan dana melalui proyek pemerintah daerah. Penyelidikan juga mengungkap adanya upaya menghilangkan barang bukti untuk mengaburkan aliran dana yang mencurigakan.
Untuk berita lengkap lainnya, kunjungi Gelanggang News.
