GelanggangNews – Pakar telematika Roy Suryo resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan tujuh orang yang diketahui sebagai relawan pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya. Langkah ini diambil setelah Roy merasa nama baik dan reputasinya diserang melalui berbagai pernyataan yang beredar di ruang publik, khususnya di media sosial.
Melalui kuasa hukumnya, Roy Suryo menegaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran tuduhan yang tidak berdasar. Ia menilai pernyataan para terlapor telah melampaui batas kritik yang wajar dan berubah menjadi serangan personal yang merugikan kehormatan serta kredibilitasnya sebagai tokoh publik dan akademisi.
Dalam laporan tersebut, kasus dibagi ke dalam dua kelompok dugaan pelanggaran. Kelompok pertama menyangkut tuduhan mengenai keabsahan ijazah pendidikan Roy Suryo, mulai dari jenjang sarjana hingga doktoral. Tuduhan tersebut dinilai menyesatkan dan berpotensi membentuk opini publik yang keliru. Sementara kelompok kedua berkaitan dengan tuduhan keterlibatan Roy dalam kasus korupsi proyek Hambalang, yang menurutnya tidak pernah terbukti secara hukum.
Roy Suryo menyatakan bahwa seluruh riwayat pendidikannya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun akademik. Ia juga menegaskan tidak pernah terlibat dalam perkara korupsi sebagaimana yang dituduhkan. Oleh karena itu, jalur hukum dipilih sebagai upaya untuk meluruskan fakta sekaligus memberikan pembelajaran hukum agar ruang publik tidak dipenuhi fitnah.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan ini secara objektif dan profesional. Menurut Roy, kebebasan berekspresi tetap harus dijaga, namun tidak boleh dijadikan alasan untuk menyerang kehormatan seseorang tanpa dasar yang jelas.
Kasus ini pun menyita perhatian publik karena menyentuh isu sensitif antara kritik politik, kebebasan berpendapat, dan perlindungan hak individu di era digital.
🔗 Ikuti perkembangan berita hukum dan nasional terkini hanya di:
👉 https://gelanggangnews.com/

