Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengimbau agar masyarakat tidak langsung mencurigai usulan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dalam rencana perubahan Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Puan memastikan bahwa DPR akan membuka ruang yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan pendapat dan aspirasi mereka terkait revisi undang-undang tersebut.
“Jangan langsung curiga sebelum kita berdiskusi lebih lanjut. Kita perlu berbicara bersama untuk membahasnya secara mendalam dan berharap dapat menemukan solusi yang menguntungkan masyarakat,” ungkap Puan di Jakarta, Kamis (30/1).
Puan memberikan penjelasan tersebut sebagai respons terhadap tudingan bahwa pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi berpotensi mengurangi peran kritis kampus. Ia menegaskan bahwa dalam pembahasan revisi UU Minerba ini, DPR akan mendengarkan masukan dari berbagai pihak, baik perguruan tinggi maupun masyarakat luas, untuk memastikan kebijakan yang diambil akan berdampak positif.
“DPR akan membuka kesempatan sebesar-besarnya bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan. Kami ingin mendengar pendapat dari perguruan tinggi serta masyarakat secara umum,” tambah Puan.
Pembahasan tentang revisi UU Minerba dimulai setelah rancangan undang-undang tersebut disetujui dalam rapat paripurna DPR pada 23 November yang lalu, dan diterima tanpa adanya interupsi dari anggota DPR yang hadir. Rancangan ini mencakup beberapa usulan penting, di antaranya adalah pemberian izin usaha pertambangan untuk ormas keagamaan, perguruan tinggi, dan UMKM.
Dalam draf revisi tersebut, pasal mengenai pemberian WIUP kepada perguruan tinggi tercantum dalam Pasal 51A, yang memungkinkan perguruan tinggi untuk memperoleh izin tambang dengan prioritas tertentu, dengan syarat kampus tersebut memiliki akreditasi minimal B, terutama untuk wilayah pertambangan mineral logam.

Namun, tidak sedikit anggota DPR yang mengungkapkan keberatan terhadap usulan ini, salah satunya adalah Andreas Hugo Pareira dari fraksi PDIP. Ia menilai bahwa memberikan izin tambang kepada perguruan tinggi bisa bertentangan dengan ketentuan dalam UU Pendidikan Tinggi, yang menetapkan tiga fungsi utama perguruan tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
“Penambahan fungsi ini bertentangan dengan UU Pendidikan, karena memberi beban tambahan yang seharusnya tidak ada,” kata Andreas dalam rapat tersebut.
Andreas juga menekankan pentingnya partisipasi publik yang lebih luas sejak awal dalam proses pembahasan RUU Minerba. Ia menilai bahwa naskah akademik dari RUU ini masih terlalu kabur dan belum cukup jelas mengenai urgensi dari beberapa poin yang diusulkan, seperti izin tambang untuk ormas dan perguruan tinggi.
Dengan berbagai pandangan yang ada, Puan berharap agar pembahasan RUU Minerba ini dapat dilakukan dengan transparansi, melibatkan seluruh pihak, dan pada akhirnya menghasilkan kebijakan yang dapat membawa manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan.
Sumber: www.gelanggangnews.com
