GelanggangNews – BOGOR – Jajaran kepolisian Sektor Tanjungsari berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Bogor. Dalam operasi tersebut, dua orang pria berinisial RF dan AM diamankan petugas beserta ratusan butir obat-obatan daftar G yang siap edar.
Penangkapan ini bermula dari keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan mereka. Menanggapi aduan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan di lapangan.
Kronologi Penangkapan
Kanit Reskrim Polsek Tanjungsari, Ipda Wantono, menjelaskan bahwa kedua pelaku diringkus pada Minggu (12/4) sore saat tengah berada di pinggir jalan raya, Desa Tanjungsari. Diduga kuat, keduanya sedang menunggu calon pembeli di lokasi tersebut.
“Mereka diamankan di depan sebuah kontrakan di pinggir jalan. Tampaknya mereka sengaja bertemu di sana untuk melakukan transaksi dengan pembeli,” ujar Ipda Wantono saat dikonfirmasi pada Senin (13/4/2026).
Dalam struktur operandinya, RF diketahui berperan sebagai pengedar lapangan, sementara AM merupakan pemilik sekaligus pemasok barang haram tersebut.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan praktik peredaran ilegal, di antaranya:
114 butir Tramadol
125 butir Hexymer
9 butir Dexamethason
Uang tunai sebesar Rp 1.345.000 yang diduga hasil penjualan.
Proses Hukum Berlanjut
Kapolsek Tanjungsari, Iptu Eka Sakti, menegaskan bahwa pihaknya telah merampungkan pemeriksaan awal dan melimpahkan kasus ini ke satuan yang lebih tinggi untuk pendalaman lebih lanjut.
“Betul, saat ini para pelaku beserta barang bukti sudah kami limpahkan ke Satnarkoba Polres Bogor untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus,” jelas Iptu Eka.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku peredaran obat ilegal di wilayah Bogor. Kepolisian juga mengapresiasi keberanian warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, yang menjadi kunci utama keberhasilan penangkapan ini.

