Kepolisian mengimbau perusahaan pembiayaan atau leasing untuk segera mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) dalam proses penarikan kendaraan oleh debt collector. Imbauan ini disampaikan menyusul maraknya laporan masyarakat terkait penarikan kendaraan yang dinilai tidak sesuai prosedur dan berpotensi memicu konflik di lapangan.
Penarikan kendaraan oleh debt collector kerap menimbulkan keresahan, terutama ketika dilakukan di ruang publik dan disertai tindakan intimidatif. Polisi menegaskan bahwa setiap proses penarikan kendaraan harus mengedepankan pendekatan persuasif serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Leasing diminta memastikan seluruh petugas lapangan memahami batas kewenangan mereka.
Gelanggang News mencatat, salah satu poin penting yang disoroti kepolisian adalah kejelasan dokumen saat penarikan kendaraan dilakukan. Debt collector diwajibkan membawa surat tugas resmi, identitas diri, serta dokumen pendukung yang sah. Tanpa kelengkapan tersebut, penarikan kendaraan berpotensi melanggar hukum dan dapat diproses secara pidana.
Selain itu, kepolisian menekankan bahwa penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan secara sepihak di jalan atau dengan cara paksa. Proses penagihan harus mengikuti mekanisme yang telah diatur, termasuk pemberian peringatan kepada konsumen dan penyelesaian secara administratif. Leasing juga diminta melakukan pembinaan rutin terhadap pihak ketiga yang mereka gunakan dalam proses penagihan.
Imbauan ini sekaligus menjadi peringatan agar perusahaan pembiayaan lebih bertanggung jawab dalam mengawasi kinerja debt collector. Leasing dinilai tidak bisa lepas tangan apabila terjadi pelanggaran di lapangan. Setiap tindakan debt collector tetap menjadi tanggung jawab perusahaan yang memberi kuasa.
Di sisi lain, polisi mengajak masyarakat untuk lebih memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen pembiayaan. Apabila terjadi penarikan kendaraan yang dianggap melanggar aturan, masyarakat diimbau segera melapor ke pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.
Gelanggang News menilai, evaluasi SOP penarikan kendaraan oleh leasing menjadi langkah penting untuk mencegah konflik dan menjaga ketertiban umum. Dengan prosedur yang jelas dan pengawasan ketat, diharapkan proses penagihan dapat berjalan adil, aman, dan tidak merugikan salah satu pihak. Kepolisian pun menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi dalam proses penarikan kendaraan.
Ikuti perkembangan hukum dan kriminal terkini hanya dihttps://www.gelanggangnews.com

